PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016

PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016



       Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan.

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

              PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Tujuan dari program PIP antara lain
1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Meringankan biaya personal pendidikan.
3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
4. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Sasaran PIP adalah Peserta Didik berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan:
1. Peserta didik pemegang KIP;
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    a. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
    b. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
    c. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
    d. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
    e. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik,             dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
    f. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
    g.Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
    h. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan,                 Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

          Persyaratan Penerima Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Peserta didik Pendidikan Formal:
    a. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah;
    b. Terdaftar dalam Dapodik sekolah.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Nonformal usia 6 sampai dengan 21 tahun:
    a. Terdaftar sebagai peserta didik di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
    b. Terdaftar dalam Dapodik satuan pendidikan nonformal.

        Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar / MI untuk Kelas I Rp. 225.000 dan untuk Kelas II-VI sebesar Rp. 450.000
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B untuk Kelas VII Rp. 375.000 dan untuk Kelas VIII-IX
    Rp. 750.000
3. Sekolah Menengah Atas (SMA), SMK/Paket C dan Program 4 Tahun untuk Kelas X Rp. 500.000 
    dan untuk Kelas XI-XII  Rp. 1.000.000
4. Lembaga kursus dan pelatihan usia anak 6-21 tahun pemegang KIP yang tidak bersekolah dan 
   sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan 
   nonformal lainnya yang terdaftar dibawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini 
  dan Pendidikan Masyarakat, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,00 selama mengikuti kursus 
  terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.



Mekanisme Pengusulan
Sekolah menandai status kelayakan peserta didik sebagai penerima PIP dengan cara mengentri atau memutakhirkan (updating) data peserta didik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik secara benar dan lengkap, terutama pada kolom berikut:
a) Nama Siswa
b) Tanggal lahir
c) Nama ibu kandung
d) Nomor KIP
Data tersebut berfungsi sebagai data usulan siswa penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis dapat dilihat alur pengusulan PIP yang mempunya kartu dan tidak mempunyai kartu pada gambar di bawah ini :


Terakhir Kewajiban Peserta Didik Penerima PIP
Peserta didik penerima PIP mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. Menggunakan dana PIP sesuai dengan ketentuan pemanfaatan dana;
2. Terus bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin dan tekun;
3. Disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas sekolah;
4. Menunjukkan kepribadian terpuji dan tidak melakukan perbuatan yang tercela.

Dengan berpedoman kepada petunjuk teknis ini diharapkan seluruh jajaran terkait dapat berpartisipasi dalam mendukung keterlaksanaan PIP sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan sehingga terwujud pelaksanaan PIP yang transparan dan akuntabel dan untuk lebih silakan download JUKNIS PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2016 di sini.


EmoticonEmoticon