Showing posts with label PENDATAAN. Show all posts
Showing posts with label PENDATAAN. Show all posts

Cara Instal Aplikasi PMP Tahun 2017 yang benar

Cara Instal Aplikasi PMP Tahun 2017 yang benar


Tepat pada tanggal 05 Juni 2017 Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) Rilis dengan versi 2.0.
Program Pendataan PMP ini merupakan kelajutan dari tahun Sebelumnya dan kabarnya memang dijadikan program setiap tahun. Lantas apa saja perubahan dan penambahan dari versi ini?



Berikut Daftar Pembaruan Aplikasi PMP Versi 2.0
[Pembaruan] Pembaruan dokumen unduhan instrumen tahun 2017
[Pembaruan] Fitur penggunaan tombol keyboard pada pengisian instrumen kuesioner
[Pembaruan] Perbaikan tampilan warna pilihan jawaban pada instrumen kuesioner
[Pembaruan] Fitur drilldown tree pada verifikasi pengisian jawaban kuesioner
[Pembaruan] Pembaruan dokumen unduhan instrumen kuesioner tahun 2017
[Pembaruan] Fitur detail pengisian pada verifikasi pengisian responden
[Perbaikan] Perbaikan beban load verifikasi kuesioner
[Perbaikan] Perbaikan bug konfirmasi selesai kuesioner
[Perbaikan] Perbaikan isian persen hanya bisa diisi dengan angka
[Perbaikan] Perbaikan bug pertanyaan nomor B7
[Perbaikan] Perbaikan bug pertanyaan nomor D12
[Perbaikan] Perbaikan bug rekap total beranda
[Perbaikan] Penambanhan pilihan "tidak mengampu" pada pertanyaan nomor B7,B8,B12 dan D12

Langkah - langkah instal Aplikasi PMP Tahun 2017

1. Pastikan Aplikasi PMP tahun sebelumnya (Versi 2016) sudah terhapus dari Laptop/PC, Kemudian Unduh Installer Aplikasi PMP Tahun 2017 dari link resminya, atau Klik Link1 dan Link2



2. Buka dan Instal Hasil unduhan tersebut dengan cara klik kanan - run as administator



4. Lakukan proses instal sampai selesai


5. Selesai dan lakukan proses login PMP menggunakan username dan Password dapodik

Demikian Cara Instal Aplikasi PMP Tahun 2017, Semoga bisa bermanfaat.
Salam Satu Data

Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017

Panduan Pengisian 

Aplikasi dan Instrumen PMP 2017



Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 untuk tingkat SD SMP dan SMA, Aplikasi Penjamin mutu pendidikan 2017 merupakan aplikasi generasi ke 2 yang sebelumnya telah kita kerjakan pada tahun 2016, sekarang telah resmi diluncurkan pada tanggal 5 juni 2017, panduan kali ini akan mebahas detail tentang cara mengisi dan sudah dilengkapi dengan instrumen aplikasi PMP, pengisian ditargetkan selesai untuk semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 pada bulan september 2017. berikut tampilan aplikasi Versi 2.0

Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017

Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 untuk tingkat SD SMP dan SMA, Aplikasi Penjamin mutu pendidikan 2017 merupakan aplikasi generasi ke 2 yang sebelumnya telah kita kerjakan pada tahun 2016, sekarang telah resmi diluncurkan pada tanggal 5 juni 2017, panduan kali ini akan mebahas detail tentang cara mengisi dan sudah dilengkapi dengan instrumen aplikasi PMP, pengisian ditargetkan selesai untuk semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 pada bulan september 2017. berikut tampilan aplikasi Versi 2.0
Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 www.aan88.net
Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017


Siapa saja yang terlibat dalam pengerjaan Aplikasi PMP 2017?



Sebenarnya tidak beda jauh dengan yang dulu, hanya berbeda pada bagian instrumennya, siapa saja yng terlibat dalam proses pengerjaan aplikasi PMP, berikut akan saya bahas secara lengkap.

1. Pengawas Sekolah

Sebenarnya pengawas seklah sangat berperan dalam pengerjaan aplikasi ini, karena sudah pasti instruksi pertama dari LPMP masing-masing daerah, dalam hal ini tugas pengawas hanya memverifikasi dan validasi pengerjaan intrumen yg telah diisi oleh kepala seklah dan guru.

2. Kepala Sekolah (KS)

Tugas paling penting dalam proses pengisian adalah kepala sekolah, karena kepala seklah mengontrol langsung pengentrian isian instrumen PMP, menurut pengalaman saya dalam proses pengisian OPS yg sangat berperan karena bisa jadi semua kerjaan dilimpahkan ke OPS, semoga itu hanya terjadi diseklah saya saja, tidak diseklah kawan-kawan semua.

3. Guru Kelas atau Guru Mapel

Ada ketentuan pengisian Aplikasi PMP, sebenarnya responden guru untuk pengisian instrumen PMP berjumlah 10 orang dengan ketentuan SMP, SMA, SMK minimal 1 guru permapel sedangkan SD minimal 1 orang guru tiap tingkat kelas, guru mata pelajaran Agama 1 dan PJOK 1 guru.

4. Siswa

Responden siswa yang harus diisi minimal 5 siswa tingkat SD hanya kelas 4, 5 dan 6, jadi total ada 15 siswa, sedangkan untuk SMP dan SMA diambil perkelas total 15 siswa untuk tiap sekolah.

5. Komite Sekolah

Komite seklah juga ikut berperan seperti tahun kemaren, minimal 1 perwakilan dari ketua komite dan 2 orang untuk perwakilan orang tua siswa.

    6. Operator Sekolah

    Program Penjamin mutu pendidikan menurut saya sangat berperan adalah operator sekolah, tugas operator sekolh tidak hanya mengentri tapi memberikan bimbingan kepada guru yang akan mengisi instrumen, jadi kalau menurut saya mirip dengan tahun kemaren kebanyakan setiap sekolah menyerahkan penuh pengisian PMP ke operator sekolah, tapi kita sebagai operator sekolh harus bersabar, mungkin lain waktu kita diberikan imbalan sesuai dengan apa kita harapkan amin.

      Cara mengerjakan Aplikasi PMP 2017

      Cara mngerjakan aplikasi PMP Versi 2.0 sebenarnya masih dengan tahun kemaren, perbedanya hanya pada formulir isian, akan tetapi sebelum mengerjakan PMP alangkah baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
      • Setiap sekolah wajib membentuk TIM PMP yng nantinya akan mengawal proses pengumpulan data pemetaan agar berjalan optimal.
      • Kepala Sekolah selaku pimpinan tertinggi disekolah harus bekerjasama dengan tim untuk mebahas setiap poin-poin instrumen agar hasilnya maksimal.
      • Tim selalu berkonsultasi ke pengawas sekolah atau petugas pemetaan disetiap daerahnya guna memperoleh informasi yang akurat.
      • Semua butir isian harus dijawab sesuai dengan keadaan disekolah jangan sampai manipulasi data harus sesuai dengan bukti fisik maupun non fisik.
      • Operator sekolah memastikan semua butir sudah disi sebelum dikirim ke server PMP kemdikbud.


      Cara Instal Aplikasi PMP versi 2.0

      Sebelum instal pastikan aplikasi dapodik yg kita miliki sudah versi 2017c, jika belum silahkan instal terlebih dahulu dapodiknya, karena versi terbaru aplikasi PMP terintegristasi dengan dapodik terbaru, berikut langkah instal.

      1. Download terlebih dahulu aplikasi PMP V.2.0 langsung ke http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/perangkat/aplikasi atau DISINI
      2. Buka file yang sudah selesai kita download, instal seperti biasa hingga selesai.
      3. jalankan aplikasi yg sudah berhasil kita instal, pastikan ada tulisan terhubung dengan dapodik, silahkan login menggunakan user name dan pasword sesuai dengan aplikasi dapodik.
      4. selesai, lihat hasilnya.

      Batas Waktu  Pengisian

      Aplikasi PMP 2017 ditargetkan selesai pada bulan september mendatang, bagi operator sekolah saya sarankan kordinasikan terlebih dahulu kepada kepala sekolah atau guru agar proses pengsian instrumen benjalan lancar, jangan dibiasakan menunggu perintah kalau bisa bicarakan baik-baik dengan KS atau guru sebelum batas waktu pengsian, pastinya akan cepat mendapat respon.

      Berikut file unduhan yang sangat membantu dalam program penjamin mutu pendidikan, silahkan didownload sesuai dengan kebutuhan


      Demikian sekilas tentang Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 untuk tingkat SD, SMP dan SMA semoga bermanfaat untuk kita semua.

      CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DI SIMPKB

      CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI 
      DATA DI SIMPKB


      Bagaimana cara Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB bagi guru pembelajar? Yth Bapak/Ibu Guru Instruktur GP dan ketua MGMP, dimohon menginfokan kepada rekan sejawat untuk melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar). Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017. Langkah-langkah untuk verifikasi dan validasi data saya lampirkan sbb:
      Agar dapat mengikuti diklat PKB (dulu namanya GP/Guru Pembelajar) setiap guru hArus masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yg dimaksud adalah KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas agar anggota bisa membukan akun masing2
      perlu diketahui PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB. tes Awal PKB khusus untuk yang belum UKG 2015 atau yg pindah jenjang atau mapel Sedngkan yang sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke Registrasi guru komunitas ukg 2015:
      1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
      2. Klik *Registrasi Akun*
      3. gambar registrasi di sim PKB
      4. Klik *Cari No UKG* atau langsung menuju link berikut: https://app.simpkb.id/akun/ptk
      5. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
      6. gambar cara verifikasi data di sim PKB
      7. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
      8. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
      9. Klik *Registrasi Akun*
      10. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
      PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR (PPGP) - DOWNLOAD BUKU 1
      Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini Tes awal kemungkinan di bulan juni, belum atau awal atau akhir bulan. Jadi setelah tgl 31 mei juga tetap bisa memasukkan anggota, hanya untuk jaga2 karena jadwalnya belum pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yang belum ukg atau ganti mapel (Ini info resmi dari p4tk)

      TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 DAN BUKU SAKU PKB


      TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 
      DAN 
      BUKU SAKU PKB


      sahabat guru pembelajar. Dibawah ada 10 PERTANYAAN dan jawaban tentang PKB - GURU PEMBELAJAR yang bisa bapak ibu baca sebagai pedoman untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang kami kutip langsung dari BUKU SAKU GURU (PKB)
      1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
      2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
      3. Apa itu SIM PKB?
      4. Apa alamat Website SIM PKB?
      5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?

      a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
      b. Guru yang BELUM melakukan UKG

      6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
      7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
      8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
      a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
      b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru 
      9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
      10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan? BUKU SAKU GURU
      Nah berikut ini JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 berdasarkan 10 pertanyaan diatas
      1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
      Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
      2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
      Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
      1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
      2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
      4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
      3. APA ITU SIM PKB?
      SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
      Website: sim.gurupembelajar.id
      5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
      A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
      1. Pilih menu Registrasi Akun
      2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
      3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
      4. Klik Register
      B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
      1. Pilih menu Registrasi Akun
      2. Pilih menu Cari No. UKG
      3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
      4. Klik Cari GTK
      5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
      6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
      6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
      Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
      1. Ketua Komunitas
      2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
      3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
      7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
      Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
      • Guru login ke SIM PKB
      • Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
      • Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN.
      • Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
      8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
      Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
      A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
      Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
      • Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
      • Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
      • Klik SIMPAN.
      B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
      Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
      • Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
      • Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
      • Klik Pilih
      • Klik SIMPAN.
      Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
      Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
      1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
      2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
      Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
      1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
      2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
      9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
      Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
      Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015
      2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

      Catatan:
      Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
      10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
      Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
      SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB)- ( DOWNLOAD DISINI )

      Tutorial e-Filing 2016: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (Panduan)

      Tutorial e-Filing 2016: Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (Panduan)


      Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
      Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
      1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
      2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
      3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
      4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
      5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
      6. Daftar utang seperti rekening utang
      7. Kartu keluarga
      Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.
      Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
      Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
      Klik tombol buat SPT.
      Kemudian akan muncul pertanyaan:
      • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
      • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
      • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
      • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.
      Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
      Langkah pertama
      Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-2
      Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
      Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
      Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
      Lalu Klik tombol langkah berikutnya
      Langkah ke-3
      Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-4
      Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya
      Langkah ke-5
      Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
      Langkah ke-6
      Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
      Langkah ke-7
      Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
      Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
      silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik  no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut  dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
      Langkah ke-8
      Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-9
      Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
      Langkah ke-10
      Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
      Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-11
      Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-12
      Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-13
      Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
      Langkah ke-14
      Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-15
      Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-16
      Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.
      Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.
      Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
      Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
      Langkah ke-17
      Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
      Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
      Langkah ke-18
      Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.
      Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
      Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
      Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
      Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
      Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
      Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

      kalau memerlukan pdf nya Petunjuk Pengisian SPT 1770 S silakan download di sini