Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts
Batas Cut Off BOS Triwulan ke 1 Tahun 2017 Tanggal 15 Desember 2016

Batas Cut Off BOS Triwulan ke 1 Tahun 2017 Tanggal 15 Desember 2016

Batas Cut Off BOS Triwulan ke 1 Tahun 2017 
Tanggal 15 Desember 2016


cut off triwulan 1

Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
  4. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk menyiapkan data sebagai dasar alokasi dana BOS Triwulan 1 (Januari – Maret Tahun 2017) maka akan dilakukan pengambilan data (Cut-off) dari Dapodikdasmen pada tanggal 15 Desember 2016, Pukul 23.59 WIB. Sehubungan dengan hal tersebut, maka beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:
  1. Data siswa yang akan terhitung adalah data siswa pada semester 1 (Ganjil) Tahun Ajaran 2016/2017.
  2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar.
  3. Khususnya untuk SMA dan SMK harus memperhatikan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian. Berikut ketentuan pengisian data program pengajaran/program keahlian/paket keahian untuk SMA dan SMK:
  4. SMA KTSP 2006
  • Kelas X = Umum
  • Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
  1. SMA Kurikulum 2013
  • Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
  1. SMK KTSP
  • Kelas X, XI dan XII = Paket Keahlian
  1. SMK Kurikulum 2013
  • Kelas X = Program Keahlian
  • Kelas XI dan XII = Paket Keahlian
  1. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS-
  2. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap sampai dengan data pembelajaran.
  3. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id (khusus untuk SMA menjadi prasyarat/diharuskan).
Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan  proses sinkronisasi data  pada semester 1 (ganjil) Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dari hasil pengamatan dan pemantauan di server Dapodik per-tanggal 7 Desember 2016 pukul 08.00 WIB masih ditemukan cukup banyak sekolah yang belum melakukan sinkronisasi (daftar terlampir). Untuk itu mohon juga menjadi perhatian bagi Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah dibawah binaannya telah melakukan pemutakhiran data. Dan khususnya sekolah yang masuk dalam daftar tersebut untuk segera melakukan pemutakhiran data Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan sinkronisasi data dari Aplikasi Dapodik.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.


 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Sumber: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

DRAFT JUKNIS BOS SD - SLTP, SMU dan SMK TAHUN 2016



Bantuan Operasional (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Umum adanya BOS adalah meringankan biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan mempercepat pencapaian SPM dan SNP.

Sedangkan tujuan khusus BOS adalah :

1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri;
2. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya di sekolah swasta.

Sasaran Penerima BOS Tahun 2016 :

Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen).

Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin operasional.

Satuan Biaya dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:

       Tingkat SD : Rp800.000,-/siswa/tahun;
       Tingkat SMP : Rp1.000.000,-/siswa/tahun;

Untuk sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.

Sasaran Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi*; atau
2.   Satap, SLB, SDLB dan SMPLB; atau
3.   Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya;
4.   Bagi sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
*)Daftar daerah ada pada file terpisah

Pengecualian Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Sekolah swasta dengan iuran mahal; atau
2.   Sekolah swasta yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun; atau
3.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang; atau
4.   Sekolah yang membatasi jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS; atau
5.   Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.

Mekanisme Kebijakan Sekolah Kecil :

1.   Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai kriteria/syarat;
2.   Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim BOS Provinsi;
3.   Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan rekomendasi tersebut.Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.

Kewajiban Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi Minimal :

1.   Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
2.   Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
3.   Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.

Waktu Penyaluran BOS Tahun 2016 :

1.   Tiap 3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember;
2.   Bagi wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atauperlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ketentuan Bagi Penerima BOS :

1.   Semua sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS;
2.   Semua sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS.  Sekolahberhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin;
3.   Semua negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4.   Sekolah swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
5.   Sekolah dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu;
6.   Pemda harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterimasekolah agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel;
7.   Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabilasekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Alokasi dan Penyaluran Dana BOS Tahun 2016 :

1.  Pendataan di Sekolah

a.   Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
b.   Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
c.   Sekolah membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya;
d.   Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data;
e.   Sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
f.    Sekolah harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input;
g.   Formulir yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit;
h.   Melakukan update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
i.    Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
j.    Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil;
k.   Tim Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagisekolah yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.

2.  Penetapan Alokasi Tiap Provinsi

a. Tiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/KotaProvinsi dan Pusat melakukan   rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan penetapan alokasi BOS;
b.   Tim BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen.  Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk memperbaiki data di Dapodikdasmen;
c.   Kemdikbud mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi BOS yang akan dikirim ke Kemenkeu;
d.   Alokasi BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru;
e.   Pemerintah  menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan  yang berlaku.

3.  Penetapan Alokasi Tiap Sekolah

a.   Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untukdigunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah;
b.   Alokasi dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur.

4. Dasar Penetapan Alokasi Sementara :

Alokasi sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1  Desember tahun sebelumnya;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;
c.   Triwulan 3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni;
d.   Triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.

Dasar Penetapan Alokasi Final BOS Tahun 2016 berdasarkan Dapodikdasmen :

Alokasi final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:

a.   Triwulan 1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
b.   Triwulan 2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April;
c.   Triwulan 3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Tahap Pendataan dan Pencairan BOS Tahun 2016 :

Perhitungan Alokasi Sekolah

Sekolah dengan jumlah siswa ≥60 siswa:

1.   SD/SDLB. Dana BOS = ฮฃ siswa × Rp 800.000,-
2.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap. Dana BOS = ฮฃ siswa × Rp 1.000.000,-
3.   SLBDana BOS = (ฮฃ siswa SD x Rp 800.000,-) + (ฮฃ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)Bila kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar Rp. 60.000.000,-

Sekolah dengan jumlah siswa <60 siswa:

       SD. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
       SMP/Satap Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
       SMPT. Dana BOS ฮฃ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
       SDLB/SMPLB/SLB
       SDLB yang berdiri sendiri. Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
       SMPLB yang berdiri sendiriDana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
       SLB (SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan). Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

Persiapan Penyaluran BOS Tahun 2016 :

a.   Sekolah harus memiliki rekening atas nama sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota;
b.   Tim BOS Kab/Kota memeriksa keakuratan nomor rekening sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Provinsi;
c.   SKPD Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH;
d.   SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk pencairan dana BOS.
e.   Penyaluran Dari RKUN Ke RKUD :
f.    Triwulan 1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;
g.   Triwulan 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;
h.   Triwulan 3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;
i.    Triwulan 4paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.

Penyaluran Dana Ke Rekening Sekolah :

BUD harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.

Ketentuan Terkait Penyaluran :

a.   Jika terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah asal. Revisi jumlah siswa baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
b.   Kelebihan salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan dalam penyaluran triwulan berikutnya.  Sementara kelebihan pada triwulan 4 harusdikembalikan ke rekening KUD;
c.   Kekurangan salur ke sekolah dapat langsung dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih mencukupi.  Apabila tidak cukup, maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan;
d.   Sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan bagikepentingan sekolah sesuai program sekolah;
e.   Penyaluran dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.
f.    Ketentuan Pengambilan Dana
g.   Dana BOS harus diterima utuh oleh sekolah;
h.   Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku;
i.    Dana BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.

Download file draft Juknis BOS SD-SLTP, SMU dan SMK Tahun 2016 / Informasi BOS SD dan SMP Tahun 2016 silahkan klik link di bawah ini!!!
Juknis BOS PERMENDIKBUD Tahun 2016 No.016 di sini
Untuk Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama ( SLTP ) di sini
Untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Atas  ( SLTA ) di sini
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) di sini
Semoga bermanfaat dan terimakasih.