Aplikasi Dapodik 2017 Dan Buku Panduan

Aplikasi Dapodik 2017 Dan Buku Panduan



Aplikasi Dapodik 2017 Dan Buku Panduan


Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menyelesaikan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi baru yaitu Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada saat ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
  
Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.
  
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Beda Pungutan dan Sumbangan Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2012

Beda Pungutan dan Sumbangan Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2012





Nah terkadang masih banyak Elemen Pendidikan, baik itu Kepala Sekolah, Guru, dan lainya yang tidak dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan yang saya tuliskan ini di maksud agar kita semua dapat memahami PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA             ( Permendikbud) NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dala Pasal 5 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; 
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; 
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya; 
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat; 
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau 
g. sumber lain yang sah.
Sedangkan pada Pasal 6 Permendikbud No. 44 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan; 
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya; 
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya; 
d. bantuan Pemerintah; 
e. bantuan pemerintah daerah; 
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; 
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat; 
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah. 
Dengan membandingkan 2 pasal diatas dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012 diatas, tampak jelas Dalam Pendidikan Dasar yang di selenggarakan oleh Pemerintah tidak ada tercantum sumber biaya Pendidikan yang berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, yang diperbolehkan hanya Sumbangan. Jadi perbedaan Pungutan dan sumbangan sebagai berikut :
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Terimasih sudah mampir ke blog saya dan semoga yang saya bagikan ini bermanfaat bagi kita semua.....

RPP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016 KELAS 1

RPP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016 KELAS 1



Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.


Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi


Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
  3. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
  1. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
  4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


Demikian lah komponen-komponen penyusunan RPP Kurikulum 2013 bagi yang memerlukan RPP kurikulum 2013 edisi revisi 2016 untuk kelas 1 silakan download link di bawah ini :

RPP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016 KELAS 1



3. RPP Kelas 1 Tema 7 - Benda, Hewan dan Tanaman di      
                                          Sekitarku





Terimakasih sudah mampir di blog saya semoga yang saya bagikan berguna bagi kita semua....

RPP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016 KELAS 4

RPP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016 KELAS 4



Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan.

Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan.


Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan kali pertemuan atau lebih.

Komponen RPP terdiri atas:
  1. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
  3. kelas/semester;
  4. materi pokok;
  5. alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
  7. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
  8. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
  13. penilaian hasil pembelajaran.


Prinsip Penyusunan RPP
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
  2. Partisipasi aktif peserta didik.
  3. Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
  4. Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
  5. Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
  6. Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
  7. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
  8. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi


Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP, meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru wajib:
  1. menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
  2. memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;
  3. mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;
  4. menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan
  5. menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan /atau tematik terpadu dan/atau saintifik dan/atau inkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/atau pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a. Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakuan aktivitas tersebut.
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta. Karakteritik aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Seluruh isi materi (topik dan sub topik) mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).

3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi:
  1. seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung;
  2. memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
  3. melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan
  4. menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.


Demikian lah komponen-komponen penyusunan RPP Kurikulum 2013 bagi yang memerlukan RPP kurikulum 2013 edisi revisi 2016 untuk kelas 4 silakan download link di bawah ini :

RPP KURIKULUM 2013 EDISI REVISI 2016 KELAS 4











Terimakasih sudah mampir di blog saya semoga yang saya bagikan berguna bagi kita semua....

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2016 / 2017

Panduan Penggunaan Website Manajemen UN SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2016 / 2017


Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional (UN) tahun 2016 akan menggunakan data Peserta Didik yang terdaftar di Aplikasi Dapodik. Sekolah diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutakhiran data peserta didik calon peserta UN di Aplikasi Dapodik seperti identitas pribadi peserta didik, NISN, dan data orang tua peserta didik. Verifikasi data peserta didik yang menjadi Calon Peserta UN dapat dilakukan di website Manajemen UN.


Data hasil verifikasi calon peserta UN (Daftar Calon Peserta, DCP) di website manajemen diserahkan oleh sekolah kepada Panitia UN di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Panitia UN di Kabupaten/Kota akan memproses DCP yang diberikan sekolah untuk diproses menjadi data Peserta Ujian Nasional oleh Panitia UN Pusat.

Berikut cara penggunaan website Manajemen UN :
  • Bila sudah login maka tampilannya akan seperti ini
  • Kemudian klik Peserta Un yang ada di sebelah kiri, silahkan cek kebenaran datanya

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Manual Aplikasi pendaftaran Calon Peserta UN Tahun 2016 di sini

Demikian sekilas info, semoga bermanfaat.

Mengenal Lebih Dalam Konsep Dasar Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah

Mengenal Lebih Dalam Konsep Dasar Penguatan Pendidikan Karakter di Sekolah


Sebagai seorang pendidik tetntunya kita tahu mengenai pendidikan karakter. Apa itu pendidikan karakter? mari kita simak bersama.

Pendidikan karakter dapat didefinisikan sebagai program pendidikan di sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan dukungan pelibatan publik dan kerja sama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat yang merupakan dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Dapat pula diartikan bahwa pendidikan karakter sebagai penanaman nilai-nilai karakter kepada warga sekolah yang mencakup beberapa komponen, antara lain pengetahuan, kesadaran/kemauan dan tindakan dalam melaksanakan nilai-nilai tersebut.

Berikut prinsip dan manfaat pendidikan karakter.

Prinsip Pengembangan dan Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter

1. Prinsip Pengembangan
   - Nilai-nilai moral universal
   - Pendekatan Sinkronisasi
   - Pendekatan Integral
   - Terukur dan Objektif
   - Pelibatan Publik
   - Kearifan lokal
   - Ketrampilan abad 21
   - Revolusi Mental
   - Adil dan Inklusif
   - Evaluasi Program

2. Prinsip implementasi
   - Harmoni dengan Gerakan Nasional Revolusi Mental
   - Komunikasi dan dialig dengan seluruh pemangku kepentingan
   - selaras tahapan usia peserta didik
   - Kebutuhan dan konteks lokal
   - Fokus pada semangat belajar

3. Prinsip Evaluasi
  - Pertama, implementasi prinsio-prinsip PPK dalam program sekolah
  - Kedua, yang dievaluasi adalah program sesuai dengan indikator-indikator objektif dan perubahan 
    perilaku pelaku
  - Ketiga, penilaian individual peserta didik mengikuti norma kurikulum 2013

Manfaat dan Implikasi Program Penguatan Pendidikan Karakter

1. Penguatan karakter siswa dalam mempersiapkan daya saing siswa dengan kompetensi abad 21, 
    yaitu berpikir kritis, komunikasi, dan kolaborasi
2. Pembelajaran dilakukan terintegrasi di sekolah dan di luar sekolah dengan pengawasan guru
3. Revitaliasi peran Kepala Sekolah sebagai manager dan guru sebagai inspirator PPK
4. Revitalisai Komite Sekolah sebagai badan gotong royong sekolah dan partisipasi masyarakat
5. Penguatan peran keluarga melalui kebijakan pembelajaran 5 hari
6. Kolaborasi antara K/L, Pemda, lembaga masyarakat, penggiat pendidikan dan sumber-sumber 
    bahan belajar lainnya.

Untuk lebih jelasnya unduh filenya kemudian dipahami.
Demikian sekilas info, semoga bermanfaat.

Cara Mengedit Kesalahan Data Peserta Didik Melalui VervalPD

Cara Mengedit Kesalahan Data Peserta Didik Melalui VervalPD


Apabila ada kesalahan data peserta didik yang diinput dalam aplikasi dapodik, proses pengajuan perubahan kesalahan data tersebut harus melalui VervalPD yang dilakukan oleh operator sekolah. Kesalahan data yang dapat dilakukan perubahannya melalui vervalPD antara lain :

  • Nama
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Ibu Kandung, dan
  • Jenis Kelamin

Sedangkan selain kesalahan data di atas, perubahan data dapat langsung melalui aplikasi dapodik.

Mekanisme pengajuan perubahan adalah sebagai berikut :

  1. Buka alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Login menggunakan user SDM sekolah masing-masing (Apabila belum punya user, silahkan daftar akun sekolah melalui situd SDM http://sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan scan surat tugas sebagai operator sekolah)
  3. Setelah Login, masuk ke menu Edit Data
  4. Lalu pilih siswa yang akan di edit datanya dan siapkan data dukung untuk pengajuan edit (scan ijazah, akta kelahiran, surat kenal lahir, kartu keluarga, dll)

Dalam pengajuan perbaikan data individu pada fitur Edit data Peserta didik terdapat kolom-kolom yang harus diisikan, yaitu :


  • Nama Lama : Nama yang di entrikan melalui aplikasi dapodik
  • Nama Baru : Nama yang diajukan sebagai pengganti Nama Lama
  • Tanggal Lahir Lama : Tanggal Lahir yang di entrikan melalui aplikasi dapodik
  • Tanggal Lahir Baru : Tanggal Lahir yang diajukan sebagai pengganti 
  • Tempat Lahir Lama : Tempat Lahir yang di entrikan melalui aplikasi dapodik
  • Tempat Lahir Baru : Tempat Lahir yang diajukan sebagai pengganti 
  • Ibu Kandung Lama : Ibu Kandung yang di entrikan melalui aplikasi dapodik
  • Ibu Kandung Baru : Ibu Kandung yang diajukan sebagai pengganti 
  • Jenis Kelamin Lama : Jenis Kelamin yang di entrikan melalui aplikasi dapodik
  • Jenis Kelamin Baru : Jenis Kelamin yang diajukan sebagai pengganti  

Pengisian kolom perbaikan (pengganti), harus sesuai dengan berkas yang akan di lampirkan.
Setelah kolom-kolom terisi semua, selanjutnya adalah melampirkan scan berkas dokumen asli atau copy dokumen asli.

  1. Proses perubahan data siswa di vervalpd harus menunggu APPROVED dari admin Dinas Pendidikan Kab./Kota. 
  2. Apabila sudah di APPROVED, silahkan login dan cek terlebih dahulu di Progress Pengiriman Web Dapodik http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  3. Setelah data di Progress Pengiriman Web Dapodik berubah, silahkan lakukan sinkronisasi agar data di pusat yang sudah direvisi turun ke aplikasi dapodik. 
  4. Apabila data di Progress Pengiriman Web Dapodik belum berubah padahal sudah di APPROVED admin Dinas Pendidikan Kab./Kota, itu mungkin admin pusat belum melakukan migrasi data dari server vervalpd ke server dapodik. Maka solusinya tunggu dan pantau.