Showing posts with label DAPODIK. Show all posts
Showing posts with label DAPODIK. Show all posts

MULAI 1 Juli 2017 info GTK HANYA AKAN BISA DIAKSES OLEH GURU YANG TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

MULAI 1 Juli 2017 info GTK 
HANYA AKAN BISA DIAKSES OLEH GURU 
YANG TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB


Berdasarkan pengumuman resmi dari website resmi Info guru ditjen gtk yang beralamat di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.
Untuk lebih jelasnya bisa bapak dan ibu guru lihat melalui penampakkan gambar di bawah atau langsung menuju laman resmi website http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Adapun bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu cara mendaftar atau registrasi di SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui panduan singkatnya DISINI.

GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

     GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia
1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait tunjangan profesi guru).
2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB agar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
3. Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.
4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
5. Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya,
Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)
Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar
Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017

TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 DAN BUKU SAKU PKB


TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 
DAN 
BUKU SAKU PKB


sahabat guru pembelajar. Dibawah ada 10 PERTANYAAN dan jawaban tentang PKB - GURU PEMBELAJAR yang bisa bapak ibu baca sebagai pedoman untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang kami kutip langsung dari BUKU SAKU GURU (PKB)
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?

a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melakukan UKG

6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru 
9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan? BUKU SAKU GURU
Nah berikut ini JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 berdasarkan 10 pertanyaan diatas
1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id
5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
  1. Pilih menu Registrasi Akun
  2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
  3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
  4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
  1. Pilih menu Registrasi Akun
  2. Pilih menu Cari No. UKG
  3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
  4. Klik Cari GTK
  5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
  6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
  1. Ketua Komunitas
  2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
  3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
  • Guru login ke SIM PKB
  • Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  • Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
  • Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
  • Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  • Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
  • Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
  • Klik Pilih
  • Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:
Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB)- ( DOWNLOAD DISINI )
Aplikasi Dapodik 2017 Dan Buku Panduan

Aplikasi Dapodik 2017 Dan Buku Panduan



Aplikasi Dapodik 2017 Dan Buku Panduan


Yth. Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Operator Dapodik SD, SMP, SLB, SMA dan SMK
di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Puji syukur, Alhamdulillah. Tim Dapodikdasmen sesuai yang telah dijadwalkan telah menyelesaikan proses pengujian (testing) terhadap Aplikasi Dapodik versi baru yaitu Versi 2017, dan selanjutnya dinyatakan dirilis pada saat ini. Pada Aplikasi Dapodik 2017 terdapat beberapa pembenahan yang cukup siginifikan dengan penambahan beberapa fitur baru, metode validasi, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Pembenahan-pembenahan tersebut sebagai upaya dalam melakukan sinkronisasi aturan/regulasi, prosedur, dan mekanisme pemanfaatan data dari Dapodik untuk transaksional di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, transaksi BOS, PIP dan lainnya.  Diharapkan dengan pembenahan ini akan semakin meningkatkan kualitas data di Dapodik dalam mendukung semua transaksional di lingkungan Kemendikbud.

Pembaruan pada Aplikasi Dapodik 2017 selain dilakukan di sisi  front-end, juga dilakukan pembaruan pada database, yang telah menggunakan database versi 2.61. Maka secara teknis Aplikasi Dapodik versi sebelumnya (Dapodik 2016a, 2016b, 2016c) tidak dapat langsung di-upgrade ke Dapodik 2017, akan tetapi harus melakukan install ulang. Oleh karenanya Aplikasi Dapodik 2017 dirilis hanya dalam bentuk INSTALLER Dapodik 2017 (tidak ada versi UPDATER).

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2017:
  1. [Pembaruan] Penambahan atribut Terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
  2. [Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  3. [Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
  4. [Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
  5. [Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
  6. [Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
  8. [Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
  9. [Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
  11. [Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
  12. [Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
  13. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
  14. [Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
  15. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  16. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  17. [pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
  18. [Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
  19. [Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  20. [Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
  21. [Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
  23. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
  24. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
  26. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
  27. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB
  
Aplikasi Dapodik akan senantiasa dilakukan pembenahan, penyempurnaan dan update seiring perkembangan dan tuntutan serta penyesuaian terhadap perubahan dan perkembangan regulasi. Untuk itu, kami senantiasa mengingatkan agar sekolah terus meningkatkan kualitas data Dapodik baik secara kuantitas maupun kualitas.
  
Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:

Cara Cek Data Peserta UN Tahun Pelajaran 2016 / 2017

Cara Cek Data Peserta UN Tahun Pelajaran 2016 / 2017



Info terbaru bagi para operator agar segera mengecek kevalidan Data Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017. Sebagaimana yang kita ketahui pada tahun pelajaran sebelumnya data peserta UN SD, SMP, SMA/ SMK diambil dari Data Pokok pendidikan (Dapodik) begitu juga dengan tahun ini, Oleh karena itu mari kite cek cata siswa kita mulai dari sekarang khususnya data peserta didik Kelas 6 (SD), 9 (SMP) dan kelas 12 (SMA/SMK).

Cara cek data peserta UN :
  • login dengan username dan password dapodik
  • Setelah masuk silahkan cek  NISN, Nama, SKHUN dan jenis kelamin. Bila ada kesalahan nama, nisn, nama ibu dan tanggal lahir melalui verval PD.
  • Untuk mengunduh filenya silahkan klik Export to PDF
  • Untuk melihat data tempat dan tanggal lahir klik saja nama siswa yang diinginkan.

Demikian sekilas info, semoga bermanfaat.
Kesempatan Sinkronisasi Untuk Perbaikan Data Calon Peserta UN

Kesempatan Sinkronisasi Untuk Perbaikan Data Calon Peserta UN


Kesempatan Sinkronisasi Untuk Perbaikan 
Data Calon Peserta UN


Yth. Bapak/Ibu
1.    Kepala Sekolah
2.    Operator Dapodik
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada pengumuman Tanggal 19 Desember 2016 disampaikan  bahwa sehubungan akan dilakukan pemeliharaan server Dapodikdasmen, maka Tanggal 1 Januari s/d 15 Januari 2017 server Dapodikdasmen akan down dan sekolah tidak diijinkan melakukan sinkronisasi. Dalam perkembangannya bahwasannya pada saat ini Puspendik sedang menyiapkan data Calon Peserta UN Tahun 2017, dimana secara teknis data tersebut bersumber dari Dapodikdasmen. Kondisi saat ini banyak sekolah yang melaporkan bahwa data siswa Calon Peserta UN sekolahnya belum seluruhnya valid dan harus dilakukan perbaikan melalui Aplikasi Dapodik.

Dengan pertimbangan tersebut diatas maka saat ini server Dapodikdasmen telah kembali dibuka dan sekolah dapat melakukan sinkronisasi. Hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan bagi sekolah yang data Calon Peserta UN nya belum valid, untuk segera melakukan perbaikan data dan selanjutnya disinkronisasi. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pengecekkan data khususnya data siswa kelas 6, 9 dan 12 pada Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.

Mengingat batas waktu perbaikan data di laman http://ubk.kemdikbud.go.id adalah tanggal 15 Januari 2017, maka pihak sekolah diharapkan melakukan cek ulang untuk data peserta didik dan jika ditemukan kesalahan untuk segera dilakukan perbaikan. Jika perbaikan sudah dilakukan, maka segera lakukan pengiriman data atau sinkronisasi di aplikasi Dapodik versi 2016 C. kami mohon informasi ini bisa disampaikan pada teman teman operator lainnya untuk bisa segera melakukan perbaikan data. Sinkronisasi akan di tutup kembali pada tanggal 16 Januari 2017 Jam 23.59 WIB.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK 2016C

PEMBARUAN APLIKASI DAPODIK 2016C



Yth. Bapak/Ibu Operator Dapodik
di Seluruh Nusantara

  
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kami ucapkan Selamat Hari Guru bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Dapodik versi 2016b dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Dapodik. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Dapodik 2016 yaitu Versi 2016c. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik 2016c adalah sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Penambahan fitur unduhan pembelajaran pada semester aktif
  2. [Pembaruan] Pengaktifan atribut data PTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data PTK jika status validasi pada VervalPTK (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
  3. [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Bengkel yang dihitung dari paket keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  4. [Pembaruan] Validasi untuk Kepala Program Keahlian yang dihitung dari program keahlian yang diajarkan pada rombongan belajar dengan semester aktif
  5. [Pembaruan] Penambahan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) untuk jenjang SMK
  6. [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori hanya dapat diajarkan oleh 1 PTK saja
  7. [Pembaruan] Jenis Rombel Kelas Teori dikhususkan untuk Lintas Minat
  8. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan Bahasa hanya dapat memilih mata pelajaran Antropologi, Bahasa Arab, Bahasa Belanda, Bahasa Cina, Bahasa Jepang, Bahasa Jerman, Bahasa Korea, Bahasa Mandarin dan Bahasa Perancis untuk jenjang SMA
  9. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan IPS hanya dapat memilih mata pelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi untuk jenjang SMA
  10. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Peminatan MIPA hanya dapat memilih mata pelajaran Matematika, Biologi, Fisika dan Kimia untuk jenjang SMA
  11. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) tidak dapat dilakukan pada bidang keahlian Bisnis dan Manajemen dan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk jenjang SMK
  12. [Pembaruan] Filter kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) hanya dapat ditambahkan ketika pada rombongan belajar tersebut sudah ada kelompok mata pelalajaran peminatan untuk jenjang SMK
  13. [Pembaruan] Filter mata pelajaran yang tidak dapat ditambahkan kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) sesuai kurikulum yang diterapkan untuk jenjang SMK
  14. [Pembaruan] JJM yang ditambahkan pada kelompok mata pelalajaran Pendampingan (Produktif) disesuaikan dengan JJM kelompok mata pelalajaran peminatan pada rombongan belajar tersebut untuk jenjang SMK
  15. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk memfilter Jenis Rombel
  16. [Pembaruan] Penambahan fitur google maps untuk mendapatkan lintang dan bujur pada data Relasi Dunia Usaha & Industri untuk jenjang SMK
  17. [Pembaruan] Validasi MoU Kerjasama wajib diisi minimal 1 setiap Kompetensi Keahlian Dilayani untuk jenjang SMK
  18. [Perbaikan] JJM Pendidikan Agama tetap menghitung maksimal dari ketentuan kurikulum yang diterapkan pada rombongan belajar
  19. [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM yang diperoleh peserta didik untuk kelompok mata pelalajaran peminatan dan lintas minat untuk jenjang SMA dan SMK
  20. [Perbaikan] Validasi perhitungan akumulasi JJM setiap rombongan belajar sesuai kurikulum dan tingkat pendidikan yang diterapkan
  21. [Perbaikan] Bugs Program Keahlian pada pilihan Registrasi Peserta Didik untuk jenjang SMA dan SMK
  22. [Perbaikan] Bugs ketika saat menyimpan data PTK jika status kepegawaian Non PNS

Untuk melakukan update /pembaruan versi aplikasi menjadi Aplikasi Dapodik 2016c dapat dilakukan dengan menggunakan:
 1. UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan menggunakan Updater Aplikasi Dapodik 2016c, langkah-langkahnya sebagai berikut:
a. Download file UPDATER Aplikasi Dapodik 2016c pada :
b. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
c. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b juga dapat melakukan pembaruan menjadi Versi 2016c dengan cara pembaruan secara ON LINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodik Versi 2016, Versi 2016a dan Versi 2016b
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2016c ) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.

Bagi sekolah yang sudah menginstal Aplikasi PMP tidak perlu khawatir untuk menginstall Aplikasi Dapodik Versi 2016c, karena sudah melalui testing dan berjalan dengan baik saat mengakses Aplikasi PMP.

Demikian informasi yang kami sampaikan dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Sumber http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id