GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB
Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia
1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait tunjangan profesi guru).
2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB agar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
3. Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.
4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
5. Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya,
Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)
Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar
Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017
EmoticonEmoticon