Showing posts with label GURU PEMBELAJAR. Show all posts
Showing posts with label GURU PEMBELAJAR. Show all posts
Uji Kompetensi Guru

Uji Kompetensi Guru

Uji Kompetensi Guru



Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini 
Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

Selama proses uji kompetensi guru, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun

CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DI SIMPKB

CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI 
DATA DI SIMPKB


Bagaimana cara Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB bagi guru pembelajar? Yth Bapak/Ibu Guru Instruktur GP dan ketua MGMP, dimohon menginfokan kepada rekan sejawat untuk melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar). Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017. Langkah-langkah untuk verifikasi dan validasi data saya lampirkan sbb:
Agar dapat mengikuti diklat PKB (dulu namanya GP/Guru Pembelajar) setiap guru hArus masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yg dimaksud adalah KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas agar anggota bisa membukan akun masing2
perlu diketahui PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB. tes Awal PKB khusus untuk yang belum UKG 2015 atau yg pindah jenjang atau mapel Sedngkan yang sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke Registrasi guru komunitas ukg 2015:
  1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
  2. Klik *Registrasi Akun*
  3. gambar registrasi di sim PKB
  4. Klik *Cari No UKG* atau langsung menuju link berikut: https://app.simpkb.id/akun/ptk
  5. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
  6. gambar cara verifikasi data di sim PKB
  7. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
  8. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
  9. Klik *Registrasi Akun*
  10. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR (PPGP) - DOWNLOAD BUKU 1
Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini Tes awal kemungkinan di bulan juni, belum atau awal atau akhir bulan. Jadi setelah tgl 31 mei juga tetap bisa memasukkan anggota, hanya untuk jaga2 karena jadwalnya belum pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yang belum ukg atau ganti mapel (Ini info resmi dari p4tk)

MULAI 1 Juli 2017 info GTK HANYA AKAN BISA DIAKSES OLEH GURU YANG TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

MULAI 1 Juli 2017 info GTK 
HANYA AKAN BISA DIAKSES OLEH GURU 
YANG TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB


Berdasarkan pengumuman resmi dari website resmi Info guru ditjen gtk yang beralamat di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.
Untuk lebih jelasnya bisa bapak dan ibu guru lihat melalui penampakkan gambar di bawah atau langsung menuju laman resmi website http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Adapun bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu cara mendaftar atau registrasi di SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui panduan singkatnya DISINI.

GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

     GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia
1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait tunjangan profesi guru).
2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB agar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
3. Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.
4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
5. Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya,
Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)
Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar
Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.
Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017

TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 DAN BUKU SAKU PKB


TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 
DAN 
BUKU SAKU PKB


sahabat guru pembelajar. Dibawah ada 10 PERTANYAAN dan jawaban tentang PKB - GURU PEMBELAJAR yang bisa bapak ibu baca sebagai pedoman untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang kami kutip langsung dari BUKU SAKU GURU (PKB)
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
3. Apa itu SIM PKB?
4. Apa alamat Website SIM PKB?
5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?

a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
b. Guru yang BELUM melakukan UKG

6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru 
9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan? BUKU SAKU GURU
Nah berikut ini JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 berdasarkan 10 pertanyaan diatas
1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
3. APA ITU SIM PKB?
SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
Website: sim.gurupembelajar.id
5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
  1. Pilih menu Registrasi Akun
  2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
  3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
  4. Klik Register
B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
  1. Pilih menu Registrasi Akun
  2. Pilih menu Cari No. UKG
  3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
  4. Klik Cari GTK
  5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
  6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
  1. Ketua Komunitas
  2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
  3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
  • Guru login ke SIM PKB
  • Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN.
  • Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  • Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
  • Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
  • Klik SIMPAN.
B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
  • Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
  • Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
  • Klik Pilih
  • Klik SIMPAN.
Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015
2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

Catatan:
Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB)- ( DOWNLOAD DISINI )

KISI-KISI SOAL UKG GURU PEMEBELAJAR 2016 KELAS TINGGI

KISI-KISI SOAL UKG GURU PEMEBELAJAR 2016 
KELAS TINGGI 


Pengembangan profesionalitas guru melalui program Guru Pembelajar (GP) merupakan upaya peningkatan kompetensi untuk semua guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui uji kompetensi guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan professional pada akhir tahun 2015. Hasil UKG menunjukan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online) dan campuran (blended) tatap muka dengan online.

Kisi-Kisi UKG Guru Pembelajar  Modul A -J Kelas Atas atau Kelas Tinggi diharapkan bisa menjadi solusi bagi anda Guru SD Kelas Awal untuk menghadapi kegiatan tersebut supaya hasilnya memuaskan. 
Langsung saja bagi anda yang membutuhkan file ini, bisa di download secara gratis melalui link dibawah ini :

  1. KK A SD TINGGI
  2. KK B SD TINGGI
  3. KK C SD TINGGI
  4. KK D SD TINGGI
  5. KK E SD TINGGI
  6. KK F SD TINGGI
  7. KK G SD TINGGI
  8. KK H SD TINGGI
  9. KK I SD TINGGI
  10. KK J SD TINGGI

KISI-KISI SOAL UKG GURU PEMEBELAJAR 2016 KELAS RENDAH

KISI-KISI SOAL UKG GURU PEMEBELAJAR 2016 
KELAS RENDAH 


Pengembangan profesionalitas guru melalui program Guru Pembelajar (GP) merupakan upaya peningkatan kompetensi untuk semua guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui uji kompetensi guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan professional pada akhir tahun 2015. Hasil UKG menunjukan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online) dan campuran (blended) tatap muka dengan online.

Kisi-Kisi UKG Guru Pembelajar  Modul A -J Kelas Awal atau Kelas Rendah diharapkan bisa menjadi solusi bagi anda Guru SD Kelas Awal untuk menghadapi kegiatan tersebut supaya hasilnya memuaskan. 
Langsung saja bagi anda yang membutuhkan file ini, bisa di download secara gratis melalui link dibawah ini :

  1. KK A SD Awal
  2. KK B SD Awal
  3. KK C SD Awal
  4. KK D SD Awal
  5. KK E SD Awal
  6. KK F SD Awal
  7. KK G SD Awal
  8. KK H SD Awal
  9. KK I SD Awal
  10. KK J SD Awal

MODUL GURU PEMBELAJAR TK, SD KELAS BAWAH DAN ATAS BESERTA PJOK

MODUL GURU PEMBELAJAR TK, SD KELAS BAWAH DAN ATAS BESERTA PJOK



     Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh para pendidik untuk menjadikan dirinya sebagai pendidik yang profesional adalah selalu meningkatkan kompetensinya, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Hal ini mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang menyatakan bahwa pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi Guru dilakukan dalam rangka memenuhi kualifikasi dan menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya dan/atau olah raga.



        Untuk itu masyarakat dan pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan seluruh jajarannya memikul kewajiban untuk mewujudkan kondisi yang memungkinkan guru melaksanakan pekerjaan/jabatannya secara profesional. Oleh karena itu, sebagai aktualisasi tugas guru sebagai tenaga profesional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud akan memfasilitasi guru untuk dapat mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan melalui program Pendidikan dan Pelatihan Guru Pembelajar. Program pendidikan dan pelatihan merupakan bagian penting dari pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidikan dan Pelatihan (diklat) juga tidak lepas dari tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran/tugas yang diampunya.



       Pengembangan profesionalitas guru melalui program Guru Pembelajar (GP)merupakan upaya peningkatan kompetensi untuk semua guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui uji kompetensi guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik profesional pada akhir tahun 2015. Hasil UKG menunjukkan peta kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG melalui program Guru Pembelajar. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Guru Pembelajar dilaksanakan melalui pola tatap muka, daring (online), dan campuran (blended) tatap muka dengan online.
      



         Salah satu faktor pendukung keberhasilan suatu program diklat adalah adanya modul atau bahan ajar yang berisi materi-materi pembelajaran yang akan dipelajari oleh para peserta selama mengikuti program diklat tersebut. Atas dasar pemikiran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui PPPPTK Bahasa, Matematika, IPA, dan PKn/IPS menyusun modul diklat Guru Pembelajar tahun 2016 untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru atau pendidik pada jenjang sekolah dasar.

           Penyusunan modul ini bertujuan untuk memberikan referensi kepada para guru , khususnya pada guru agar dapat: menguasai kompetensi profesional terkait dengan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial. Kompetensi tersebut merupakan standar minimal yang harus dikuasai oleh guru sekolah dasar agar menjadi pendidik yang profesional dan mendukung keberhasilannya dalam menjalankan tugas pokoknya dalam pembelajaran di dalam maupun di luar kelas.

Modul Guru Pembelajar Kelas Awal/Rendah, Tinggi, PJOK dan TK Semua Kompetensi


Download Modul Guru Pembelajar Kelas Awal SD ( KELAS 1, 2, DAN 3 ) Semua Kompetensi Lengkap


Kelompok Kompetensi A












Download Modul Guru Pembelajar Kelas TINGGI( KELAS 4, 5, DAN 6 ) Semua Kompetensi Lengkap