Beda Pungutan dan Sumbangan Menurut Permendikbud No 44 Tahun 2012
Nah terkadang masih banyak Elemen Pendidikan, baik itu Kepala Sekolah, Guru, dan lainya yang tidak dapat membedakan istilah pungutan dan sumbangan. Penjelasan yang saya tuliskan ini di maksud agar kita semua dapat memahami PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA ( Permendikbud) NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG
PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
Dan Kebudayaan Republik Indonesia (
Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan
Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dala Pasal 5 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta
didik atau orang tua/walinya;
e. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Sedangkan pada Pasal 6 Permendikbud No. 44 2012 dinyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh masyarakat:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah daerah;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain yang tidak mengikat;
h. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Dengan membandingkan 2 pasal diatas dalam Permendikbud No.44 Tahun 2012 diatas, tampak jelas Dalam Pendidikan Dasar yang di selenggarakan oleh Pemerintah tidak ada tercantum sumber biaya Pendidikan yang berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya, yang diperbolehkan hanya Sumbangan. Jadi perbedaan Pungutan dan sumbangan sebagai berikut :
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012, pasal 1 ayat 2, dijelaskan, “pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.”
Sedangkan sumbangan, (pasal 1 ayat 3) adalah “penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.”
Dalam Permendikbud ini disebutkan, pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.
Setiap pungutan/sumbangan yang diperoleh dari masyarakat tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 11 c).
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu Hamad, mengatakan, walaupun sumbangan diperbolehkan untuk sekolah yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah, tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua. Sekolah, kata dia, harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
“Dana sumbangan yang didapat dari masyarakat betul-betul dipakai untuk menutupi kekurangan biaya operasional,” kata Ibnu saat gelar wicara dengan radio KBR 68 H bersama Ombudsman, Rabu (11/06/2014), di Perpustakaan Kemdikbud.
Untuk mencari sumbangan dari masyarakat, selain memiliki rencana kerja tahunan sekolah juga wajib membahasnya bersama dengan komite sekolah. Rencana kerja sekolah dan anggaran yang dibutuhkan juga harus diketahui dan disetujui oleh pejabat berwenang (dinas pendidikan). Dan yang terpenting, bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan melakukan pungutan harus mencerminkan prinsip keadilan.
Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan maupun sumbangan harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
untuk jelasnya silakan download Permendikbud No.44 Tahun 2012 pada link berikut PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ( Permendikbud) NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR
Terimasih sudah mampir ke blog saya dan semoga yang saya bagikan ini bermanfaat bagi kita semua.....
EmoticonEmoticon