SK PENETAPAN NRG KEMENAG

SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan NRG Lulusan Sertifikasi Guru Pola PLPG Tahun 2015_Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Lulusan Tahun 2015 Kemenag 
Terhitung Mulai 2 Januari 2016



Para guru di lingkungan kemenag yang sudah lulus sertifikasi guru tahun 2015 bernapas lebih lega, pasalnya mereka sudah mendapatkan Nomor Sertifikasi Guru, dalam artian sertifikat pendidik  yang dimilikinya sebentar lagi bisa sebagai jembatan bagi mereka untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru/Tunjangan Sertifikasi Guru. Di mana bagi lulusan sertifikasi guru 2015 pembayarannya dihitung mulai tanggal 2 Januari 2016, artinya dalam pencairan tunjangan sertifikasinya, mereka akan menerima rapelan yang jumlahnya banyak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6356/1354/LL/2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) Kementerian Agama. dan surat Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian Agama Nomor Dj.I/Dt.1.1V/PP.00.4/386/2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Penyarnpaian Nomor Registrasi Guru (NRG Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, perlu untuk melakukan penetapan Nomor Registrasi Guru bagi lulusan sertifikasi guru Tahun 2015 dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;

b. bahwa nama-nama sebegaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dinyatakan telah lulus serifikasi guru tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan dan Tenaga Keguruan (FT/LFTK) yang ditetapkan oleh Pemerintah;

c. hbahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 

4. Peraturan Pemerintah Nmor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesin Nomor 5016);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

8. Peraturan Pernerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);

9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 Tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki Jabatan Fungsional Guru;

11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan;

12. Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembnyaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor,

13. Peraruran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agarna Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keernpat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Talmn 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

16. Peraturan Menteri Agarna Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sebagaimann telah diubah dengan Peraturan Mcnteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agarna;

17. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Pembendaharaan Pada Kementerian Agama;

18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/ Lembaga;

19. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintnh pada Kementerian Agama:

20. Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan 'Tunjangan Profesi Gunu/Pengawas dalam Binaan Kementenan Agama;

21. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN I SLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASE GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.

KESATU_Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

KEDUA_Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.

KETIGA_Nomor Registntsi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusam dari LPTK penyelenggara sertifikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku Ilagi

KEEMPAT_Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

KELIMA_Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.


SK SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 download di sini

SK LAMPIRAN PENETAPAN NRG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN download di sini

Untuk Provinsi lain silakan liat di link berikut: madrasah.kemenag.go.id/info-penting/871/sk-penetapan-nrg-2015.html


EmoticonEmoticon