Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

Perangkat Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, 
SMA/MA, SMK/MAK


Perangkat akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan oleh BANS/M untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat akreditasi. Perangkat akreditasi digunakan untuk mengukur sejauh mana sekolah/ madrasah telah memenuhi standar nasional pendidikan.

Perangkat akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 86 ayat 3) menyatakan bahwa akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/ madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/ madrasah. Oleh karena itu, komponen instrumen akreditasi disusun berdasarkan pada delapan komponen standar nasional pendidikan.
Delapan komponen akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah:
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Sarana dan Prasarana
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Pembiayaan
8. Standar Penilaian Pendidikan

Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen akreditasi adalah sebagai berikut.
1) Terukur.
2) Jelas (Tidak menimbulkan penafsiran standar).
3) Sesuai aspek masing-masing standar.
4) Masing-masing pernyataan hanya mengukur satu aspek.
5) Masing-masing butir instrumen tidak saling bertentangan dan meniadakan butir yang lain.
Instrumen akreditasi sekolah/madrasah menggunakan instrumen akreditasi tipe peringkat. Seluruh butir pernyataan instrumen akreditasi merupakan pernyataan tertutup dengan lima opsi
jawaban A, B, C, D, dan E.

Jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi pada setiap program atau satuan pendidikan adalah:
1) SD/MI sebanyak 157 butir pernyataan;
2) SMP/MTs sebanyak 169 butir pernyataan;
3) SMA/MA sebanyak 165 butir pernyataan;
4) SMK/MAK sebanyak 185 butir pernyataan;
5) SDLB sebanyak 158 butir pernyataan;
6) SMPLB sebanyak 167 butir pernyataan; dan
7) SMALB sebanyak 166 butir pernyataan.

Setiap buku Perangkat Akreditasi terdiri dari empat dokumen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak tepisahkan.
Dokumen tersebut adalah:
1) Instrumen Akreditasi.
2) Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung.
4) Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.

Perangkat akreditasi yang telah ditetapkan dengan Permendiknas diterbitkan dalam bentuk buku, masing-masing dengan judul sebagai berikut dan juga bagi sekolah yang memerlukan perangkat akreditasi silakan donwload pada masing-masing judul di bawah ini :





Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah, BAP-S/M dan pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan
akreditasi sekolah/madrasah secara objektif, adil, profesional, komprehensif, dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik. silakan download Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah bagi yang memerlukannya di bawah ini : 


EmoticonEmoticon