Nomer Induk Siswa Nasional (NISN)

Berikut Alasan Kenapa NISN Mulai Sekarang Wajib Dimiliki Setiap Siswa


NISN yang merupakan Nomor Induk Siswa Nasional ini nampaknya sangat bermanfaat bagi semua kalangan siswa baik yang berpendidikan non formal dan formal. Namun untuk pendidikan non formal NISN ini pengadaannya sedkit terlambat dari siswa yang memiliki pendidikan formal.
Untuk sekolah non forma NISN ini berlaku jika siswa ingin meneruskan jenjang yang lebih lanjut ke sekolah yang formal. Jika inguin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi janggan menyangka  bahwa NISN ini tak akan berguna.
Bagi pelajar NISN ini adalah sebuah nomor yang fungsinya sama seperti nomor KTP milik orang dewasa. Nantinya dimana saja NISN akan dibutuhkan oleh para pelajar sebagai salah satu nomor identitas dalam menyenyam pendidikan. Sebanarnya NISN ini tak hanya berlaku saat menjadi pelajar atau mahasiswa saja. Melainkan NISN ini juga sangat berguna untuk seumur hidup.

Jadi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan.
Tiap siswa yang terdaftar pada layanan ini akan memperoleh identitas yang khas serta terstandar dan berlaku selamanya. Siswa akan dengan mudah dan cepat mengecek kartu NISNini melalui web resmi Kemdikbud RI. Kartu ini juga menjadi pembeda antar siswa di seluruh Indonesia. Tata cara pemberian kode pengenal ini semua ditangani secara otomatis dan online oleh komputer yang berada di pusat layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdikbud.go.id./).
  • Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Guru dan Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.
  • Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdikbud, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  • Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.





Penerbitan NISN untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMA tahun 2016/2017
surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik sebagai berikut :
Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:
  1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;
  2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

    Untuk lebih Lengkapnya silahkan Download Surat Resmi Kebijakan Pengelolaan Data Peserta Didik dalam Pemberian NISN 2016/2017 di sini.


    EmoticonEmoticon