Tak Bersertifikat Pendidik, Guru PNS Kemenag Berhak Mendapat Tukin
Sawahlunto, (Inmas)--Guru Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama yang belum bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan kinerja dan dibayarkan 100% (seratus persen) dari kelas jabatannya, terhitung sejak November 2015. Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Adrimas sewaktu memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai, Kamis (28/7). Pernyataan itu disampaikan berdasarkan pasal 10 ayat 4 dari PMA dimaksud kepada sejumlah pegawai Kemenag Kota Sawahlunto dari berbagai satuan kerja yang ada. Selanjutnya menyangkut kelas jabatan (grading) disesuaikan dengan jabatan guru bersangkutan.
"Misalnya, kalau jabatan guru tersebut adalah Pelaksana maka disejajarkan SMA dengan kelas jabatan (grading) lima dan tunjangan kinerja bersangkutan dibayarkan sebesar itu", terang Kasubag TU di Aula Kantor Kementerian Agama.
Selain itu, Kasubag TU menjelaskan, bahwa tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau non aktif, diberhentikan dengan jabatan organik/negeri dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun, pegawai pada layanan umum yang telah mendapat remunerasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Berikutnya, pegawai yang menerima tunjangan kinerja akan dikurangi tukin mereka apabila tidak masuk kerja atau tidak berada ditempat tugas, terlambat masuk kerja atau pulang kerja sebelum waktunya, tidak melakukan rekam kehadiran elektroni/tidak mengisi absen, dijatuhi hukuman disiplin atau nilai capaian kinerja tahun dibawah nilai baik. (f@hmi|DW) sumber dari Kemenag
EmoticonEmoticon