Pengurangan Tunjangan Kinerja

Pengurangan Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan kinerja Pegawai. Tunjangan Kinerja diberikan 100% jika nilai kinerja Pegawai baik. Jika nilai kinerja pegawai dibawah baik maka akan ada potongan tunjangan. Berdasarkan PMA no 29 tahun 2016 pasal 14, besarnya potongan tunjangan adalah sebagai berikut:

  1. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai cukup, pada tahun berikutnya tunangannya dikenai potongan 25%
  2. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai kurang, pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 50%
  3. Pegawai yang mendapatkan nilai kinerja pada tahun berjalan dengan nilai buruk,  pada tahun berikutnya tunjangannya dikenai potongan 75%

Jika postingan ini bermanfaat silakan bagikan postingan ini agar orang lain juga bisa merasakan manfaatnya. Mari tebarkan Ilmu, mari berbagi ilmu! Satu huruf ilmu yang kita bagikan semoga menjadi amal kebaikan bagi kita semua. 


EmoticonEmoticon