Bagi peserta guru pembelajar nantinya akan diberikan akun guru pembelajar, khususnya mereka yang melaksanakan Diklat Guru Pembelajar menggunakan moda daring dan moda kombinasi. Nah dalam raport UKG (baca saja hasil UKG 2015) akan kita lihat contoh seperti gambaran di bawah ini,
raport UKG |
Hasil UKG setiap guru dikelompokkan berdasarkan jumlah Modul dibandingkan dengan angka Capaian Minimum UKG ( KCM = 5.5). yang dipetakan dalam matrik peningkatan Kompetensi dengan standar seperti terlihat dalam tabel dibawah:
Jumlah modul dibawah KCM * | Mode Diklat | Kode |
---|---|---|
8, 9, 10 | Tatap Muka | TM |
6, 7 | Daring Kombinasi | DK |
3, 4, 5 | Daring | D |
0, 1, 2 | Calon Instruktur | IN |
keterangan;
KCM = Kriteria Capaian Minimal
Nah dari hasil UKG 2015 atau raport UKG di atas, maka dijadikan dasar sebagai penentuan calon kepesertaan Guru Pembelajar. Kemudian Guru yang raport UKGnya belum memenuhi KCM, akan mempelajari modul-modul yang belum memenuhi KCM tadi. Jika melihat gambardi atas maka peserta Guru Pembelajar wajib menuntaskan modul guru pembelajar yakni modul B, F, dan H dengan program guru pembelajar secara daring/online.
Bagi guru yang hasil UKG 2015nya ada 2 atau kurang nilai KCM nya, maka akan diikutsertakan dalam diklat Instruktur Nasional atau Narasumber Nasional.
Nilai UKG saya 80, kok tidak dipanggil jadi peserta diklat Instruktur Nasional. Dalam setiap kabupaten kota tentu banyak guru yang memenuhi syarat sebagai peserta diklat instruktur Nasional atau narasumber program Guru Pembelajar, namun Pusat dalam hal ini Ditjen GTK memberikan kuota terbatas, maka dari itu seandainya yang memenuhi syarat misalna ada 100 guru, sedangkan kuota cuma 20 orang, ya 20 orang saja yang ditunjuk menjadi peserta insruktur Nasional.
Ada 3 macam model atau metode pelatihan dalam program guru pembelajar ini;
- Tatap Muka (TM)
- Campuran atau kombinasi antara tatap muka dan online (blended)
- Full Daring atau online
Baiklah akan kita bahas satu persatu masalah ini
A. Model Tatap Muka
- Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul. Silakan disimak dalam artikel mengenai Raport UKG 2015
- Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
- Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Diklat Daring.
tatap muka pelatihan guru pembelajar |
Cara pelaksanaan Model Tatap Muka Guru Pembelajar
tatap muka pelatihan guru pembelajar |
- Guru akan diberikan modul manual yakni modul A, B, C sembari Diklat selama 3 bulan
- Kemudian Modul C, E, G, I, dan J dipelajari secara mandiri menggunakan modul yang diperoleh dari Direktori Diklat (website kemdikbud)
Guru yang nilai UKG nya 2015 lalu dibawah standar akan diikutkan dengan metode ini.
Guru harus mempelajari 8-10 modul
B. Guru Pembelajar Moda Daring Kombinasi
DARING KOMBINASI bagi guru-guru yang hasil UKG-nya standar atau tidak jauh dari angka 55
moda daring kombinasi guru pembelajar |
Ketentuan :
1. Memiliki 6-7 modul yang harus dipelajari
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Guru mengikuti pertemuan dengan Mentor untuk bimbingan tatap muka 1 kali per minggu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. Target peningkatan nilai UKG tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
contoh pelaksanaan
6 minggu online, 6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/minggu
Guru mengikuti diklat GP Blended untuk Modul A, B, E atas biaya Pusat Guru Pembelajar moda daring kombinasi guru
C. Guru Pembelajar Moda Daring (Full)
Moda DARING PENUH bagi guru-guru yang hasil UKG-nya di atas standar UKG 2015Ketentuan :
1. Memiliki 3-5 modul yang harus dipelajari.
2. Guru maksimal mengambil/menyelesaikan 3 KK
3. Guru wajib mengikuti kegiatan online selama 6 minggu dengan 10 jam/minggu
4. Difasilitasi oleh Guru Pengampu
5. Setelah selesai Diklat Guru wajib menyelesaikan Ujian Kompetensi Guru
6. UKG dapat dilakukan lebih dari 1 kali diluar keikutsertaannya dalam diklat.
7. Target peningkatan nilai UKG 2016 tiap peserta adalah minimal ≥ 65.
Pelatihan Guru Pembelajar |
6 x pertemuan konsultasi @ 2 jam/mimggu
Guru harus mempelajari 4 modul
Nah demikian tadi 3 metode atau moda pelatihan guru pembelajar. yang intinya kepesertaan pelatihan guru pembelajar ini diambil dari hasil UKG tahun 2015 lalu. Silakan pelajari raport UKG 2015 dan modul serta kepesertaan moda diklat guru pembelajar.
Semoga Bermanfaat !!!
EmoticonEmoticon