Peran dan Fungsi Komite Sekolah

Peran dan Fungsi Komite Sekolah 




Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan. Esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perancanaan sekolah yang dapat merubah pola piker, keterampilan dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efesiansi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun luar sekolah. Nama dan ruang lingkup lewenangan ini disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan, seperti kmite sekolah, komite pendidikan, komite pendidikan luar sekolah, dewan sekolah, majelis sekolah, majelis madrasah, momite TK, atau nama lain yang sesuai dengan criteria pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan sekolah dengan focus pemenuhan mutu yang kompetitif.

Peran dan Fungsi


Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhati pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaran dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.
Untuk menjalankan perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
    • Kebijakan dan program pendidikan
    • Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS/RKAS)
    • Kriteria kinerja satuan pendidikan
    • Kriteria tenaga kependidikan
    • Kriteria fasilitas pendidikan, dan
    • Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
  1. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Berdasarkan PP nomor 17 tahun 2010 (PP nomor 66 tahun 2010) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, komite sekolah memiliki peran dan fungsi:
Pasal 196:
  1. Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.
  3. Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menindaklanjuti terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.
  4. Komite sekolah/madrasah dibentuk untuk 1 (satu) satuan pendidikan atau gabungan satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  5. Satuan pendidikan yang memiliki peserta didik kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk komite sekolah/madrasah gabungan dengan satuan pendidikan lain yang sejenis.
  6. Komite sekolah/madrasah berkedudukan di satuan pendidikan.
  7. Pendanaan komite sekolah/madrasah dapat bersumber dari:
  8. Pemerintah
  9. Pemerintah daerah
  10. Masyarakat
  11. Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau
  12. Sumber lain yang sah.
Pasal 197:
  1. Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
  2. Orang tua/wali peserta didik paling banyak 50% (lima puluh persen)
  3. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), dan
  4. Pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
  5. Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  6. Anggota komite sekolah/madrasah dapat diberhentikan apabila:
  7. Mengundurkan diri
  8. Meninggal dunia, atau
  9. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap
  10. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  11. Susunan kepengurusan komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik satuan pendidikan.
  12. Anggota komite sekolah/madrasah dipilih oleh rapat orang tua/wali peserta didik satuan pendidikan.
  13. Ketua komite dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara.
  14. Anggota, sekretaris dan ketua komite sekolah/madrasah ditetapkan oleh kapal sekolah.
Komite sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya, melakukan akuntabilitas sebagai berikut:
  • Komite sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program sekolah.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak), maupun non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah setempat.
Larangan dan Pengawasan
Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini juga terdapat ketentuan tentang larangan dan pengawasan. Kegiatan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah? Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.
Tupoksi Komite

Tugas Pokok dan Fungsi Komite Sekloah adalah
KETUA KOMITE
  1. Bersama – sama pengurus lain dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah
  2. Mengesahkan rencana program kerja komite sekolah
  3. Melaksanakan keputusan hasil musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat
  4. Mengundang rapat – rapat harian komite sekolah kepada kepala sekolah
  5. Mengkomunikasikan hasil rapat komite sekolah kepada kepala sekolah
  6. Mengundang rapat pihak sekolah atas undangan kepala sekolah
  7. Menghadiri rapat dinas sekolah atas undangan kepala sekolah
  8. Menerima klarifikasi sumber pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah
  9. Menerima klarifikasi persoalan yang dihadapi sekolah
  10. Memberikan edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
  11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan cap resmi
  12. Mengadakan pertanggungjawaban keuanganyang ditipkan masyarakat kepada sekolah
  13. Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi
  14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan / memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah
  15. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yangtidak dapat menunaikan tugas dengan baik
  16. Mengevaluasi program kerja komite sekolah
SEKRETARIS KOMITE
  1. Membuat agenda kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada
  2. Menyusun administrasi ( personil, sarana dan prasarana, serta hal yang dipandang penting
  3. Membuat dan mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk
  4. Membuat laporan – laporan kepada pihak yang terkait
  5. Membuat notulen rapat – rapat
  6. Mengagendakan surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk
BENDAHARA KOMITE
  1. Menerima , membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat setelah memperoleh pengesahan komite sekolah
  2. Mengeluarkan dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite sekolah
  3. Melaporkan keadaan keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah
BIDANG – BIDANG
1. BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
  • Bersama – sama pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi diwilayah setempat
  • Mengklarifikasi hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah
  • Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah
  • Melaksanakan penarikan dana dan menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat
  • Melaksanakan pemikiran, ide dan gagasan masyarakat untuk dijadikan bahan pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan sekolah
  • Melaksanakan pnarikan SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah
2. BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKT
  • Atas persetujuan ketua komite sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara untuk dibukukan
  • Mendistribusikan perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak sekolah
  • Bersama – sama bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat
  • Atas persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada stakeholders
3. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
  • Bersama – sama sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas / sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler
  • Bersama – sama sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, harian semester dan akhir tahun dan ujian nasional
  • Bersama – sama sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat akademis maupun non akademis
  • Bersama – sma sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas pendidikan
  • Mengundang pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite sekolah
  • Bersama – sama komite sekolah lain melakukan kolaborasi sistem pengendalian kualitas pelayanan baik sekolah sejenis setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat.
4. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
  • Bersama – sama sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah ( Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia industri
  • Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah
  • Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan pihak luar sekolah
5. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
  • Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite sekolah
6. BIDANG USAHA
  • Bersama – sama dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah
  • Melaksanakan tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite sekolah
  • Memberikan saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah
Semoga bermanfaat dan berguna bagi teman-teman Guru dan bagi yang memerlukan Progam Kerja Komite Sekolah dan Struktur Komite sekolah silakan download link di bawah ini :



EmoticonEmoticon