FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2013 REVISI 2016 LENGKAP "SPIRITUAL, SIKAP, PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN KKM UNTUK KELAS I, IV, DAN PJOK TAHUN PELAJARAN 2016/2017"

FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2013 REVISI 2016 LENGKAP SPIRITUAL, SIKAP, PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN KKM UNTUK KELAS I, IV, DAN PJOK 
TAHUN PELAJARAN 2016/2017



Kurikulum 2013 telah hampir satu tahun berjalan. Namum dalam implementasinya masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki dan ada juga yang perlu disosialisasikan lebih mendalam kepada seluruh elemen dalam pendidikan tersebut. Salah satunya adalah sistem penilaian kurikulum 2013Sistem penilaian kurikulum 2013 memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan KTSP sebelumnya.
Penilaian dapat disebut sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar Peserta Didik (Permendikbud No. 53 Tahun 2015). Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan. Penilaian dapat dilakukan selama pembelajaran berlangsung (penilaian proses) dan setelah pembelajaran usai dilaksanakan (penilaian hasil/produk).
Prinsip dan Pendekatan Penilaian
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan oleh guru pada saat melaksanakan penilaian untuk implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
  • Sahih maksudnya penilaian didasarkan pada data yang memang mencerminkan kemampuan yang ingin diukur;
  • Objektif, penilaian yang didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh subjektivitas penilai (guru);
  • Adil, suatu penilaian yang tidak menguntungkan atau merugikan siswa hanya karena mereka (bisa jadi) berkebutuhan khusus serta memiliki perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
  • Terpadu, penilaian dikatakan memenuhi prinsip ini apabila guru yang merupakan salah satu komponen tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  • Transparan,  di mana kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan yang digunakan dapat diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan;
  • Menyeluruh dan berkesinambungan, mencakup segala aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Dengan demikian akan dapat memantau perkembangan kemampuan siswa;
  • Sistematis, Penilaian yang dilakukan oleh guru harus terencana dan dilakukan secara bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku;
  • Akuntabel, penilaian yang proses dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya;
  • Edukatif, penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan pendidikan siswa.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa standar penilaian pada kurikulum 2013 lebih menekankan pada pada prinsif-prisif kejujuran, yang mengedepankan aspek-aspek berupa knowledgeskill dan attitude. Salah satu  bentuk dari penilaian itu adalah penilaian otentik. Penilaian otentik disebutkan dalam kurikulum 2013 adalah model penilaian yang dilakukan saat proses  pembelajaran berlangsung berdasarkan tiga komponen di atas. Diantara teknik dan isntrumen penilaian dalam kurikulum 2013 sebagai berikut.
  • Penilaian kompetensi sikap. Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian iri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian Diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan  pendidik.
  • Penilaian Kompetensi Pengetahuanmenilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan  penugasan.
  • Penilaian Kompetensi Keterampilan, Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu  penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan  penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

Untuk lebih lengkapnya liat juga Buku Panduan Penilaian Kurikulum 2013 di link berikut : 
Panduan Penilaian Kurikulum 2013
UNTUK INSTRUMENT FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2013 REVISI 2016 LENGKAP "SPIRITUAL, SIKAP, PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN KKM UNTUK KELAS I, IV, DAN PJOK TAHUN PELAJARAN 2016/2017". dapat dilihat dibawah ini dan untuk mendownload klik link dibawahnya.



download FORMAT PENILAIAN KURIKULUM 2013

Sekian dan terimakasih sudah mampir di blog saya dan juga semoga yang saya bagikan bermanfaat bagi kita semua....


EmoticonEmoticon