Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2017 Terapkan Sistem Zonasi

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 
 Tahun 2017 




   Terapkan Sistem Zonasi Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Dalam permendikbud tersebut, diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. 

    Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 

      Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut. Kemudian sebesar 10 persen dari total jumlah peserta didik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu lima persen untuk jalur prestasi, dan lima persen untuk peserta didik yang mengalami perpindahan domisili. Namun, sistem zonasi tersebut tidak berlaku bagi sekolah menengah kejuruan (SMK).

     Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sistem zonasi merupakan implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pentingnya pemerataan kualitas pendidikan. 
    
    “Semua sekolah harus jadi sekolah favorit. Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah,” ujar Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, Rabu (7/5/2017). Acara sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 200 kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. 
     
     Dalam Permendikbud ini memang disebutkan bahwa seleksi PPDB pada kelas VII SMP dan kelas X SMA/SMK mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar. Urutan prioritas itu adalah: 1. Jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; 2. Usia; 3. Nilai hasil ujian sekolah (untuk lulusan SD) dan Surat Hasil Ujian Nasional atau SHUN (bagi lulusan SMP); dan 4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing. 

   PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dapat dilakukan dengan dua acara. Pertama, pendaftaran melalui jejaring (daring/online), yaitu melalui laman (website) resmi PPDB daerah masing-masing. Kedua, pendaftaran melalui luring (luar jaringan/offline), yaitu dengan mendaftar langsung ke sekolah. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung, dan hasil penerimaan peserta didik baru. 

    Masyarakat diharapkan dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota masing-masing. Pengaduan terkait PPDB juga bisa melalui laman: http://ult.kemdikbud.go.id . (Desliana Maulipaksi). 


Sumber : Penulis : pengelola web kemdikbud

Cara Instal Aplikasi PMP Tahun 2017 yang benar

Cara Instal Aplikasi PMP Tahun 2017 yang benar


Tepat pada tanggal 05 Juni 2017 Aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) Rilis dengan versi 2.0.
Program Pendataan PMP ini merupakan kelajutan dari tahun Sebelumnya dan kabarnya memang dijadikan program setiap tahun. Lantas apa saja perubahan dan penambahan dari versi ini?



Berikut Daftar Pembaruan Aplikasi PMP Versi 2.0
[Pembaruan] Pembaruan dokumen unduhan instrumen tahun 2017
[Pembaruan] Fitur penggunaan tombol keyboard pada pengisian instrumen kuesioner
[Pembaruan] Perbaikan tampilan warna pilihan jawaban pada instrumen kuesioner
[Pembaruan] Fitur drilldown tree pada verifikasi pengisian jawaban kuesioner
[Pembaruan] Pembaruan dokumen unduhan instrumen kuesioner tahun 2017
[Pembaruan] Fitur detail pengisian pada verifikasi pengisian responden
[Perbaikan] Perbaikan beban load verifikasi kuesioner
[Perbaikan] Perbaikan bug konfirmasi selesai kuesioner
[Perbaikan] Perbaikan isian persen hanya bisa diisi dengan angka
[Perbaikan] Perbaikan bug pertanyaan nomor B7
[Perbaikan] Perbaikan bug pertanyaan nomor D12
[Perbaikan] Perbaikan bug rekap total beranda
[Perbaikan] Penambanhan pilihan "tidak mengampu" pada pertanyaan nomor B7,B8,B12 dan D12

Langkah - langkah instal Aplikasi PMP Tahun 2017

1. Pastikan Aplikasi PMP tahun sebelumnya (Versi 2016) sudah terhapus dari Laptop/PC, Kemudian Unduh Installer Aplikasi PMP Tahun 2017 dari link resminya, atau Klik Link1 dan Link2



2. Buka dan Instal Hasil unduhan tersebut dengan cara klik kanan - run as administator



4. Lakukan proses instal sampai selesai


5. Selesai dan lakukan proses login PMP menggunakan username dan Password dapodik

Demikian Cara Instal Aplikasi PMP Tahun 2017, Semoga bisa bermanfaat.
Salam Satu Data

Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017

Panduan Pengisian 

Aplikasi dan Instrumen PMP 2017



Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 untuk tingkat SD SMP dan SMA, Aplikasi Penjamin mutu pendidikan 2017 merupakan aplikasi generasi ke 2 yang sebelumnya telah kita kerjakan pada tahun 2016, sekarang telah resmi diluncurkan pada tanggal 5 juni 2017, panduan kali ini akan mebahas detail tentang cara mengisi dan sudah dilengkapi dengan instrumen aplikasi PMP, pengisian ditargetkan selesai untuk semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 pada bulan september 2017. berikut tampilan aplikasi Versi 2.0

Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017

Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 untuk tingkat SD SMP dan SMA, Aplikasi Penjamin mutu pendidikan 2017 merupakan aplikasi generasi ke 2 yang sebelumnya telah kita kerjakan pada tahun 2016, sekarang telah resmi diluncurkan pada tanggal 5 juni 2017, panduan kali ini akan mebahas detail tentang cara mengisi dan sudah dilengkapi dengan instrumen aplikasi PMP, pengisian ditargetkan selesai untuk semester pertama tahun pelajaran 2017/2018 pada bulan september 2017. berikut tampilan aplikasi Versi 2.0
Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 www.aan88.net
Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017


Siapa saja yang terlibat dalam pengerjaan Aplikasi PMP 2017?



Sebenarnya tidak beda jauh dengan yang dulu, hanya berbeda pada bagian instrumennya, siapa saja yng terlibat dalam proses pengerjaan aplikasi PMP, berikut akan saya bahas secara lengkap.

1. Pengawas Sekolah

Sebenarnya pengawas seklah sangat berperan dalam pengerjaan aplikasi ini, karena sudah pasti instruksi pertama dari LPMP masing-masing daerah, dalam hal ini tugas pengawas hanya memverifikasi dan validasi pengerjaan intrumen yg telah diisi oleh kepala seklah dan guru.

2. Kepala Sekolah (KS)

Tugas paling penting dalam proses pengisian adalah kepala sekolah, karena kepala seklah mengontrol langsung pengentrian isian instrumen PMP, menurut pengalaman saya dalam proses pengisian OPS yg sangat berperan karena bisa jadi semua kerjaan dilimpahkan ke OPS, semoga itu hanya terjadi diseklah saya saja, tidak diseklah kawan-kawan semua.

3. Guru Kelas atau Guru Mapel

Ada ketentuan pengisian Aplikasi PMP, sebenarnya responden guru untuk pengisian instrumen PMP berjumlah 10 orang dengan ketentuan SMP, SMA, SMK minimal 1 guru permapel sedangkan SD minimal 1 orang guru tiap tingkat kelas, guru mata pelajaran Agama 1 dan PJOK 1 guru.

4. Siswa

Responden siswa yang harus diisi minimal 5 siswa tingkat SD hanya kelas 4, 5 dan 6, jadi total ada 15 siswa, sedangkan untuk SMP dan SMA diambil perkelas total 15 siswa untuk tiap sekolah.

5. Komite Sekolah

Komite seklah juga ikut berperan seperti tahun kemaren, minimal 1 perwakilan dari ketua komite dan 2 orang untuk perwakilan orang tua siswa.

    6. Operator Sekolah

    Program Penjamin mutu pendidikan menurut saya sangat berperan adalah operator sekolah, tugas operator sekolh tidak hanya mengentri tapi memberikan bimbingan kepada guru yang akan mengisi instrumen, jadi kalau menurut saya mirip dengan tahun kemaren kebanyakan setiap sekolah menyerahkan penuh pengisian PMP ke operator sekolah, tapi kita sebagai operator sekolh harus bersabar, mungkin lain waktu kita diberikan imbalan sesuai dengan apa kita harapkan amin.

      Cara mengerjakan Aplikasi PMP 2017

      Cara mngerjakan aplikasi PMP Versi 2.0 sebenarnya masih dengan tahun kemaren, perbedanya hanya pada formulir isian, akan tetapi sebelum mengerjakan PMP alangkah baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini :
      • Setiap sekolah wajib membentuk TIM PMP yng nantinya akan mengawal proses pengumpulan data pemetaan agar berjalan optimal.
      • Kepala Sekolah selaku pimpinan tertinggi disekolah harus bekerjasama dengan tim untuk mebahas setiap poin-poin instrumen agar hasilnya maksimal.
      • Tim selalu berkonsultasi ke pengawas sekolah atau petugas pemetaan disetiap daerahnya guna memperoleh informasi yang akurat.
      • Semua butir isian harus dijawab sesuai dengan keadaan disekolah jangan sampai manipulasi data harus sesuai dengan bukti fisik maupun non fisik.
      • Operator sekolah memastikan semua butir sudah disi sebelum dikirim ke server PMP kemdikbud.


      Cara Instal Aplikasi PMP versi 2.0

      Sebelum instal pastikan aplikasi dapodik yg kita miliki sudah versi 2017c, jika belum silahkan instal terlebih dahulu dapodiknya, karena versi terbaru aplikasi PMP terintegristasi dengan dapodik terbaru, berikut langkah instal.

      1. Download terlebih dahulu aplikasi PMP V.2.0 langsung ke http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/perangkat/aplikasi atau DISINI
      2. Buka file yang sudah selesai kita download, instal seperti biasa hingga selesai.
      3. jalankan aplikasi yg sudah berhasil kita instal, pastikan ada tulisan terhubung dengan dapodik, silahkan login menggunakan user name dan pasword sesuai dengan aplikasi dapodik.
      4. selesai, lihat hasilnya.

      Batas Waktu  Pengisian

      Aplikasi PMP 2017 ditargetkan selesai pada bulan september mendatang, bagi operator sekolah saya sarankan kordinasikan terlebih dahulu kepada kepala sekolah atau guru agar proses pengsian instrumen benjalan lancar, jangan dibiasakan menunggu perintah kalau bisa bicarakan baik-baik dengan KS atau guru sebelum batas waktu pengsian, pastinya akan cepat mendapat respon.

      Berikut file unduhan yang sangat membantu dalam program penjamin mutu pendidikan, silahkan didownload sesuai dengan kebutuhan


      Demikian sekilas tentang Panduan Pengisian Aplikasi dan Instrumen PMP 2017 untuk tingkat SD, SMP dan SMA semoga bermanfaat untuk kita semua.
      Uji Kompetensi Guru

      Uji Kompetensi Guru

      Uji Kompetensi Guru



      Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
      Berkaitan dengan program tersebut, pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi objektif guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
      Pedoman pelaksanaan dapat didownload disini 
      Untuk melihat data peserta dapat melalui link Info GTK
      Hasil UKG tahun 2015 ini akan diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan kompetensinya untuk diukur secara berkala.
      Hasil UKG ini selain digunakan sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan kontribusi dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia melalui pembangunan pendidikan.

      Selama proses uji kompetensi guru, pada tahap sebelum maupun sesudahnya, tidak dipungut biaya apapun

      CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA DI SIMPKB

      CARA VERIFIKASI DAN VALIDASI 
      DATA DI SIMPKB


      Bagaimana cara Cara Verifikasi dan Validasi Data di SIM PKB bagi guru pembelajar? Yth Bapak/Ibu Guru Instruktur GP dan ketua MGMP, dimohon menginfokan kepada rekan sejawat untuk melakukan verifikasi dan validasi data masing-masing guru di SIM PKB (dulu SIM Guru Pembelajar). Verifikasi dan validasi data ini dalam rangka persiapan pelaksanaan PKB Guru tahun 2017. Langkah-langkah untuk verifikasi dan validasi data saya lampirkan sbb:
      Agar dapat mengikuti diklat PKB (dulu namanya GP/Guru Pembelajar) setiap guru hArus masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yg dimaksud adalah KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas agar anggota bisa membukan akun masing2
      perlu diketahui PKB 2017 berbasis Komunitas Guru/Pokja (KKG/MGMP). Berikut informasi dari Dirjen GTK mengenai prosedur pendataan Pokja/Komunitas Guru di SIM PKB. tes Awal PKB khusus untuk yang belum UKG 2015 atau yg pindah jenjang atau mapel Sedngkan yang sudah ikut UKG tetap harus login dan verifikasi data supaya bisa dimasukkan ke Registrasi guru komunitas ukg 2015:
      1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/
      2. Klik *Registrasi Akun*
      3. gambar registrasi di sim PKB
      4. Klik *Cari No UKG* atau langsung menuju link berikut: https://app.simpkb.id/akun/ptk
      5. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
      6. gambar cara verifikasi data di sim PKB
      7. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
      8. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
      9. Klik *Registrasi Akun*
      10. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
      PEDOMAN PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN GUNA MENDUKUNG PENGEMBANGAN PROFESI GURU PEMBELAJAR (PPGP) - DOWNLOAD BUKU 1
      Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini Tes awal kemungkinan di bulan juni, belum atau awal atau akhir bulan. Jadi setelah tgl 31 mei juga tetap bisa memasukkan anggota, hanya untuk jaga2 karena jadwalnya belum pasti, jadi sebaiknya verifikasi secepatnya terutama buat yang belum ukg atau ganti mapel (Ini info resmi dari p4tk)

      MULAI 1 Juli 2017 info GTK HANYA AKAN BISA DIAKSES OLEH GURU YANG TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

      MULAI 1 Juli 2017 info GTK 
      HANYA AKAN BISA DIAKSES OLEH GURU 
      YANG TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB


      Berdasarkan pengumuman resmi dari website resmi Info guru ditjen gtk yang beralamat di http://info.gtk.kemdikbud.go.id/, Diberitahukan kepada semua guru dan tenaga kependidikan, mulai tanggal 1 Juli 2017 info GTK hanya akan bisa diakses oleh guru dan tenaga kependidikan jika sudah terdaftar disalah satu kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas. Pendaftaran kelompok kerja guru/Kepala sekolah/pengawas dilakukan melalui aplikasi SIMPKB. http://simpkb.id Untuk Informasi pendaftaran kelompok kerja guru/kepala sekolah/pengawas, hubungi Dinas Pendidikan Setempat.
      Untuk lebih jelasnya bisa bapak dan ibu guru lihat melalui penampakkan gambar di bawah atau langsung menuju laman resmi website http://info.gtk.kemdikbud.go.id/
      Adapun bagi bapak dan ibu guru yang belum tahu cara mendaftar atau registrasi di SIM PKB silahkan ikuti langkah-langkahnya melalui panduan singkatnya DISINI.

      GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

           GURU WAJIB TERDAFTAR DI KOMUNITAS SIMPKB

      Berikut kami bagikan info penting Untuk Guru Indonesia
      1. Setiap guru WAJIB terdaftar di komunitas SIMPKB yaitu komunitas KKG/MGMP, K3S/MKKS, dan MKPS. Kedepannya seluruh aplikasi terkait guru tidak akan bisa dibuka apabila belum tergabung dalam komunitas, termasuk INFO PTK (terkait tunjangan profesi guru).
      2. Bagi kelompok kerja yang belum terdaftar pada komunitas SIMPKB agar SEGERA mendaftarkan melalui admin dinas.
      3. Guru WAJIB menguasai komputer, karena informasi sekarang tersistem komputerisasi dari pusat hingga ke daerah. Kedepannya, guru bisa check sendiri SKTPnya melalui akun komunitas SIMPKB.
      4. Akan dirilis aplikasi penyiapan calon kepala sekolah. Akan dirancang kedepannya kepala sekolah murni sebagai "manajer" dan HARUS memiliki NUKS hasil dari diklat (Permendiknas No.28 Tahun 2010).
      5. Seluruh kegiatan PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan dilaksanakan melalui komunitas yang sudah terdaftar di SIMPKB. akan diinformasikan lebih lanjut jika ada informasi lainnya,
      Download Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017 - (KLIK DISINI)
      Info Tambahan Tentang Guru Pembelajar
      Guru Pembelajar pada tahun 2017 akan lebih dikenal dengan istilah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB. Berkaitan dengan hal tersebut dirjen GTK telah memberikan arahan agar semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja melalui sistem informasi yang dapat diakses melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id. Selain itu seluruh guru dan tenaga kependidikan menerima akun masing-masing untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk dapat melihat rapor hasil uji kompetensi guru serta mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain dalam mengikuti program tersebut melalui alamat https://sim.gurupembelajar.id untuk guru, serta http://pembelajar.tendik.kemdikbud.go.id/ untuk tenaga kependidikan.
      Pada laman https://sim.gurupembelajar.id, bagi Bapak/Ibu Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah dapat mengalihkan materi dari mata pelajaran ke materi Kepala Sekolah atau materi Pengawas Sekolah dengan Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Namun jika Anda mengalihkannya memerlukan persetujuan dinas pendidikan kab/kota setelah Anda mencetak Surat Ajuan.
      Setelah disetujui Dinas Pendidikan, bagi Anda yang mangalihkan materi atau mata pelajaran, maka Anda wajib mengikuti Pretest. Karena Prestest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest. Berikut ini Alur Pendaftaran Komunitas Ke SIM PKB dan Penjelasan SIM PKB.
      Silahkan: ===> Login Guru Pembelajar Online 2017

      TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 DAN BUKU SAKU PKB


      TANYA JAWAB SIM PKB GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 
      DAN 
      BUKU SAKU PKB


      sahabat guru pembelajar. Dibawah ada 10 PERTANYAAN dan jawaban tentang PKB - GURU PEMBELAJAR yang bisa bapak ibu baca sebagai pedoman untuk mengikuti kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang kami kutip langsung dari BUKU SAKU GURU (PKB)
      1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
      2. Siapa yang dapat mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan?
      3. Apa itu SIM PKB?
      4. Apa alamat Website SIM PKB?
      5. Apa yang harus guru lakukan untuk memperoleh akun SIM PKB?

      a. Guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015
      b. Guru yang BELUM melakukan UKG

      6. Apa yang harus guru lakukan jika lupa password akun SIM PKB?
      7. Mengapa Guru harus melakukan verifikasi dan validasi Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
      8. Bagaimana cara melakukan pemutakhiran/Perubahan data Sekolah Induk dan Mapel di SIM PKB?
      a. Pemutakhiran Profil Satminkal Guru
      b. Pemutakhiran Profil Mata Pelajaran Guru 
      9. Siapa yang wajib melakukan tes awal?
      10. Bagaimana jika pengajuan perubahan data yang dilakukan tidak disetujui oleh dinas pendidikan? BUKU SAKU GURU
      Nah berikut ini JAWABAN PKB -GURU PEMBELAJAR TAHUN 2017 berdasarkan 10 pertanyaan diatas
      1. APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
      Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.
      2. SIAPA YANG DAPAT MENGIKUTI PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN?
      Guru yang dapat mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah guru yang:
      1. Profil hasil UKG-nya menunjukkan terdapat 3 (tiga) hingga 10 (sepuluh) kelompok kompetensi yang nilainya di bawah KCM (65). Jika guru tersebut belum melakukan UKG atau telah melakukan UKG namun dengan mata pelajaran/paket keahlian/jenjang yang tidak sesuai, maka guru tersebut diwajibkan untuk melakukan tes awal dengan menggunakan sistem UKG.
      2. Terdaftar di dalam Komunitas GTK pada Sistem Informasi Manajemen (SIM) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      3. Berada di wilayah yang tersedia akses/jaringan internet (khusus untuk peserta yang mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring dan daring kombinasi).
      4. Bersedia melaksanakan pembelajaran dengan kemauan dan komitmen yang tinggi. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mewajibkan peserta untuk menyelesaikan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yang nilainya paling rendah dalam satu tahun program berjalan dan atau 2 (dua) modul prioritas yang sudah ditentukan dengan moda yang ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada kurun waktu 1 (satu) tahun.
      3. APA ITU SIM PKB?
      SIM PKB adalah Sistem Informasi Manajemen yang digunakan pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. SIM PKB merupakan alat penghasil informasi untuk mengelola data dan sebagai pusat pengaturan layanan bagi Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      4. APA ALAMAT WEBSITE SIM PKB?
      Website: sim.gurupembelajar.id
      5. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN UNTUK MEMPEROLEH AKUN SIM PKB?
      A. GURU YANG SUDAH MELAKUKAN UKG TAHUN 2015 Penerbitan akun guru yang sudah melakukan UKG tahun 2015 dapat dilakukan dengan melakukan Registrasi Akun di SIM PKB. Lakukanlah langkah-langkah berikut.
      1. Pilih menu Registrasi Akun
      2. Masukkan Nomor Peserta UKG 2015 dan Tanggal Lahir Anda
      3. Klik kotak kecil Saya bukan robot
      4. Klik Register
      B. GURU YANG BELUM MELAKUKAN UKG Penerbitan akun guru yang belum melakukan UKG dapat dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut.
      1. Pilih menu Registrasi Akun
      2. Pilih menu Cari No. UKG
      3. Pilih nama Provinsi, Kota/Kabupaten, dan masukkan Nama Anda
      4. Klik Cari GTK
      5. Cari Nama dan Instansi Anda, kemudian Catat No Peserta UKG Anda.
      6. Lakukan Registrasi Akun seperti langkah-langkah pada poin 1 bagian A.
      6. APA YANG HARUS GURU LAKUKAN JIKA LUPA PASSWORD AKUN SIM PKB?
      Jika Anda lupa password akun di SIM PKB, Anda dapat menghubungi pihak berikut untuk dilakukan RESET PASSWORD.
      1. Ketua Komunitas
      2. Operator Dinas Kabupaten/Kota/Provinsi
      3. Admin UPT (P4TK/LP3TK)
      7. MENGAPA GURU HARUS MELAKUKAN VERIFIKASI DAN VALIDASI SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
      Semua guru diwajibkan untuk melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB. Hal ini dilakukan untuk memastikkan tidak terjadinya ketidaksesuaian/salah jenjang/mapel pada saat melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan verifikasi dan validasi Sakolah Induk dan Mata Pelajaran di SIM PKB:
      • Guru login ke SIM PKB
      • Pada saat login, Anda akan langsung diminta untuk melakukan verval Sekolah Induk dan Mapel terlebih dahulu.
      • Jika Sekolah Induk dan Mapel TELAH SESUAI, maka Anda dapat langsung meng-klik SIMPAN.
      • Jika Sekolah Induk dan Mapel TIDAK SESUAI, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data seperti langkah-langkah yang dijelaskan pada poin 8.
      8. BAGAIMANA CARA MELAKUKAN PEMUTAKHIRAN/PERUBAHAN DATA SEKOLAH INDUK DAN MAPEL DI SIM PKB?
      Jika Anda mendapati bahwa jenjang/mapel yang tercantum dalam SIM PKB tidak sesuai dengan bidang ajar yang harus Anda ajarkan di sekolah, maka Anda dapat melakukan pemutakhiran data di SIM PKB dengan melakukan langkah-langkah berikut:
      A. PEMUTAKHIRAN PROFIL SATMINKAL GURU
      Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Sekolah Satminkal guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
      • Klik ikon pensil pada kolom Sekolah induk/satminkal
      • Pilihlah nama sekolah induk/satminkal sekarang. Untuk memudahkan dalam mencari satminkal, ketikkan nama sekolah di menu pencarian.
      • Klik SIMPAN.
      B. PEMUTAKHIRAN PROFIL MATA PELAJARAN GURU
      Prosedur untuk melakukan pemutakhiran Mata Pelajaran (Mapel) guru dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
      • Klik ikon pensil pada kolom Mata Pelajaran
      • Pilihlah Mata Pelajaran yang menjadi bidang ajar sekarang.
      • Klik Pilih
      • Klik SIMPAN.
      Jika Anda melakukan perubahan data jenjang/mapel di SIM PKB, maka ketika Anda klik SIMPAN akan muncul kotak informasi seperti berikut. Klik tombol CETAK untuk mencetak SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA PTK.
      Jika Anda melakukan perubahan jenjang/mapel, maka Anda:
      1. WAJIB LAPOR ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menghubungi Operator Dinas SIM dan membawa serta SURAT PENGAJUAN PERUBAHAN DATA yang dicetak di SIM PKB.
      2. Perubahan data yang Anda lakukan dinyatakan SELESAI jika Dinas Pendidikan telah menyetujui perubahan data yang Anda lakukan melalui SIM PKB, dan memberikan TANDA BUKTI PERSETUJUAN PERUBAHAN DATA.
      Hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pemutakhiran data sekolah induk/satminkal atau Mapel:
      1. Jika Guru pindah sekolah keluar wilayah yang sebelumnya (berbeda kota/kab/provinsi), atau pindah sekolah ke jenjang yang berbeda, dan sudah terdaftar di sebuah Pokja di wilayah/jenjang lama, maka Guru tersebut diwajibkan untuk meminta kepada Ketua Pokja untuk dikeluarkan dari pokja tersebut.
      2. Sistem akan mendeteksi apabila terjadi perubahan jenjang, dan sistem akan meminta guru tersebut untuk melakukan pemutakhiran Mapel.
      9. SIAPA YANG WAJIB MELAKUKAN TES AWAL?
      Tes Awal adalah ujian kompetensi yang dilakukan untuk memperoleh Profil Kompetensi Guru.
      Tes Awal WAJIB diikuti oleh guru yang : 1. Belum mengikuti UKG 2015
      2. Melakukan pemutakhiran Jenjang & Mapel

      Catatan:
      Jika seorang guru yang sudah memiliki status Mentor/IN di SIM PKB melakukan perubahan jenjang/mapel dan melaksanakan Tes Awal, maka secara otomatis status Mentor/IN guru tersebut di SIM PKB akan ter-reset.
      10. BAGAIMANA JIKA PENGAJUAN PERUBAHAN DATA YANG DILAKUKAN TIDAK DISETUJUI OLEH DINAS PENDIDIKAN?
      Jika Dinas Pendidikan TIDAK menyetujui pengajuan perubahan data yang dilakukan, maka Saudara diminta untuk melakukan pembatalan ajuan dengan mengklik tombol Batal Ajuan pada box yang muncul di halaman beranda berikut.
      SUMBER : BUKU SAKU GURU (PKB)- ( DOWNLOAD DISINI )